Berita ❯ Kota Padang
Kapolda Sumbar Sebut 34 Anggota di-PDH Sepanjang Tahun 2024
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 02 Januari 2025 JAM 23:21:45 WIB

SUMBAR - Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, sepanjang tahun 2024, sebanyak 34 anggota polisi di lingkup Polda Sumbar dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ia mengungkapkan, puluhan anggota yang dipecat tersebut karena terbukti melakukan kesalahan fatal dengan kasus yang beragam, antara lain narkoba, KDRT hingga keterlibatan LGBT.
Khusus untuk kasus LGBT, Suharyano secara detail tidak merinci jumlah anggotanya yang terlibat, namun dari 34 personel yang di-PTDH, di antaranya karena tersangkut kasus LGBT.
"Tidak banyak, tapi ada. Dimanapun hal-hal itu terjadi, walaupun kita tidak menyatakan dimana, daerah mana, kementerian lembaga di mana tapi hal seperti itu sering terjadi," kata Suharyano.
Suharyano beralasan tidak membeberkan jumlah anggotanya terlibat LGBT agar tidak bias karena menurutnya, berapa anggota yang terlibat LGBT itu merupakan internalnya.
Suharyano juga menegaskan bahwa anggota polisi bukan malaikat, tapi juga manusia. Hal ini menyikapi puluhan anggotanya yang dipecat selama 2024.
"Walaupun dia abdi negara, tapi polisi bukan malaikat, polisi juga manusia. Pasti ada oknum," kata dia.
Selain kasus LGBT, Suharyono menyebutkan, anggotanya yang dipecat tersangkut kasus narkoba hingga KDRT. Rincian dari 34 anggota Polda Sumbar yang dipecat itu adalah, 24 sudah selesai dan 10 dalam proses.
Sedangkan terkait pelanggaran disiplin terdapat 122 anggota. Sementara pelanggaran kode etik adalah 117 anggota.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Curi Ponsel Saat Korban Terlelap, Seorang Ibu Rumah Tangga Diringkus Tim Klewang
14 Mei 2026 JAM 07:49:20 WIB
Polresta Padang Ringkus Dua Pencuri Kabel Tower di Sawahan, Kerugian Capai Rp14 Juta
13 Mei 2026 JAM 20:53:43 WIB
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Ganja asal Mandailing, Empat Pelaku Diringkus
13 Mei 2026 JAM 16:25:38 WIB