Berita ❯ Daerah
KAI Drive II Sumbar Berlakukan Tilang di Tempat bagi Pengendara yang Langgar Aturan di Perlintasan Sebidang
TVRI Sumatera Barat • Sosial 19 September 2024 JAM 07:02:03 WIB

SUMBAR - PT KAI (Persero) Divre II Sumatera Barat akan memberlakukan tilang di tempat bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang.
Hal ini disampaikan oleh Kahumas KAI Divre II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin. Dikatakanya, operasi tilang di tempat tersebut akan mulai diberlakukan hari ini, Kamis, 19 September 2024.
"Tilang di tempat bagi pelanggar lalu lintas di perlintasan sebidang ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan masyarakat di Divre II Sumatera Barat,” kata As’ad.
As’ad juga menekankan pentingnya kesadaran pengendara untuk berhenti sejenak dan memastikan keamanan sebelum melintasi rel kereta api.
Ia juga mengingatkan bahwa melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"KAI Divre II Sumbar berharap kerja sama berbagai pihak dapat meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat yang melihat potensi bahaya di jalur KA diimbau melapor melalui Contact Center KAI di 121 atau media sosial KAI121," tutupnya
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Menyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Payakumbuh Ringkus Pengedar Sabu di Warung Bakso
10 April 2026 JAM 19:01:50 WIB
Terekam CCTV Saat Beraksi, Pencuri Solar di Simalanggang Diringkus Polisi
09 April 2026 JAM 20:24:23 WIB