Berita ❯ Kota Padang
Polresta Padang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Rumah Kos
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 17 September 2024 JAM 06:00:00 WIB

PADANG - Satreskrim Polresta Padang kembali menangkap satu pelaku tindak kriminal pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan di rumah kos-kosan kawasan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Pelaku berinisial E, berumur 27 tahun, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya yang masih berlokasi di kawasan Gurun Laweh, Kecamatan Lubeg. Untuk proses lebih lanjut, pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk penyidikan.
Hingga kini, polisi telah menangkap 2 pelaku dari total 4 pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita tersebut, sementara 2 orang lainnya masih dinyatakan buronan.
Dalam tindakan pencurian tersebut, keempat pelaku menganiaya korban, menyekap, dan melarikan sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai 2,5 juta rupiah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Wartawan : Redo Jayusman
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Truk CPO Terguling di Pesisir Selatan, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup
05 Oktober 2026 JAM 20:48:04 WIB
Satpol PP Kota Padang Pecat Tidak Hormat Lima Anggota PPPK karena Disiplin Berat
05 Oktober 2026 JAM 20:46:29 WIB