Berita ❯ Kabupaten Solok
Dua Pelaku Judi Sabung Ayam Ditangkap di Kabupaten Solok, Barang Bukti Diamankan
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 02 September 2024 JAM 06:00:00 WIB

SOLOK - Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Arosuka berhasil menangkap dua orang pelaku judi sabung ayam. Kedua pelaku ini ditangkap di daerah Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Kedua pelaku tersebut adalah:
- Inisial IJ, usia 41 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jorong Pasa, Nagari Sungai Nanam, Kabupaten Solok.
- Inisial PL, usia 37 tahun, warga Jorong Usak, Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan praktik judi sabung ayam di daerah mereka. Dari pengakuan pelaku, mereka telah beberapa kali melakukan judi sabung ayam di tempat tersebut.
Kanit Satreskrim Polres Solok, Iptu Adnes, mengatakan bahwa dari penangkapan kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang taruhan senilai 700 ribu rupiah, dua ekor ayam, dan arena tempat judi sabung ayam.
Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di sel tahanan Mapolres Solok. Atas tindak kejahatan yang dilakukan, pelaku akan dikenakan Pasal 303 juncto 303 bis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Wartawan : Arie Pratama Stiawan
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 87 Kg Ganja dari Dua Kasus Besar
20 November 2025 JAM 18:17:27 WIB
Polda Sumbar Ungkap 28 Kasus Narkoba, Sita 172 Kg Ganja dan 247 Gram Sabu
19 November 2025 JAM 20:22:16 WIB