Berita ❯ Kota Payakumbuh
Polres Payakumbuh Tangkap Lima Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, Termasuk Adik Ipar Korban
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 26 Agustus 2024 JAM 06:00:00 WIB
.mp4_snapshot_00.47.000.jpg)
PAYAKUMBUH - Lima dari enam tersangka pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pedagang harian berinisial W-N di Kelurahan Parit Rantang akhirnya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh di beberapa tempat berbeda.
Selain menangkap lima pelaku, masing-masing berinisial A, Y, H-S, P-R, dan R-W, tim Satreskrim Polres Payakumbuh juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dengan nomor polisi A 1609 NB, satu unit sepeda motor BA 2811 XB, enam unit handphone berbagai merek, serta satu cincin emas, satu kalung perak, mainan kalung jenis giok, dan STNK motor.
Dari peristiwa curas tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar 120 juta rupiah. Korban, yang merupakan seorang perempuan, juga dianiaya dan dipukuli. Bahkan, jari korban sempat digigit oleh pelaku untuk mengambil cincin emas yang terpasang di jari korban.
Aksi penganiayaan dilakukan oleh para pelaku di atas mobil. Setelah mengambil uang tunai dan perhiasan korban, pelaku menurunkan korban di Jalan Payakumbuh-Bukittinggi, di Nagari Koto Tangah Batu Hampar, Kabupaten Limapuluh Kota. Satu dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut merupakan adik ipar korban, yang juga merupakan otak aksi kejahatan tersebut. Sementara satu pelaku lainnya berinisial B berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua orang dari lima pelaku yang berhasil ditangkap terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betisnya akibat mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Wartawan : Edward
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB