Berita ❯ Kota Bukittinggi
Pedagang Daging di Pasar Bawah Bukittinggi Mogok Jualan
TVRI Sumatera Barat • Dunia Dalam Berita 13 Agustus 2024 JAM 06:00:00 WIB
Aksi mogok berjualan oleh sejumlah pedagang daging di Pasar Bawah, Kota Bukittinggi, bermula ketika Pemerintah Kota Bukittinggi menerapkan masa tunggu pemotongan hewan selama 12 jam di rumah potong. Sejumlah pedagang mendatangi Kantor Dinas Pertanian dan Kantor DPRD Kota Bukittinggi untuk melakukan konsolidasi dengan pihak terkait.
Suheri, salah seorang pedagang, mengungkapkan bahwa prosedur pemotongan hewan yang baru dianggap merugikan pedagang. Mereka meminta agar pemotongan hewan dilakukan di rumah potong yang sudah disediakan dengan semua izin yang diperlukan, guna mempermudah dan mempercepat proses.
Selain itu, para pedagang juga meminta pemerintah untuk menghentikan impor daging ke Bukittinggi, karena stok daging lokal masih mencukupi. Setelah melakukan konsolidasi, pihak DPRD Kota Bukittinggi meminta Dinas Pertanian dan Pangan untuk memfasilitasi dan menyiapkan tenaga kesehatan hewan tidak hanya sampai batas waktu pukul 17.00, tetapi hingga malam hari.
Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Dedi Fatria, menyatakan bahwa sesuai kesepakatan dari konsolidasi, Dinas Pertanian siap untuk memfasilitasi tenaga kesehatan hewan hingga malam. Namun, sapi betina yang masih produktif dilarang untuk dipotong di Kota Bukittinggi.
Sementara itu, pihak DPRD juga menjelaskan bahwa peraturan yang diterapkan pemerintah saat ini merupakan peraturan yang sudah ada sejak tahun 2014, namun baru ditegaskan pelaksanaannya hari ini. Dedi Fatria meminta agar pedagang daging dapat kembali berjualan, karena tidak berjualannya pedagang akan berdampak pada harga penjualan daging dan banyak rumah makan yang tidak bisa memasak daging untuk jualannya.
Wartawan : JEFRI WAHYUDI
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Heboh Soal Berita Penangkapan Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Kapolres: Hoax, Masih Penyelidikan
10 September 2024 JAM 15:23:45 WIB
KPU Sumbar Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Minggu, 22 September 2024
10 September 2024 JAM 13:58:58 WIB
Keunikan Tabek Asin: Kolam Alami di Agam dengan Air Asin yang Dikenal Mampu Mengobati Penyakit Kulit
09 September 2024 JAM 06:00:00 WIB