Berita ❯ Kabupaten Limapuluh Kota
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 06 Agustus 2024 JAM 06:00:00 WIB
.mp4_snapshot_00.12.386.jpg)
Dua Orang Orang Pria Berinisial A-F (29) Yang Merupakan Pekerja Swasta Ditangkap Disebuah Bengkel Di Nagari Taram Kecamatan Harau. Penangkapan Terhadap Tersangka A-F Dilakukan Setelah Polisi Mendapatkan Informasi Di Daerah Tersebut Kerap Terjadi Penyalahgunaan Narkoba Oleh Tersangka. Dari Informasi Itu, Tim Opsnal Yang Langsung Dipimpin Kasat Resnarkoba Menangkap Tersangka Tanpa Perlawanan.
Dari Penggeledahan Yang Disaksikan Sejumlah Unsur Masyarakat, Polisi Berhasil Mengamankan Sejumlah Barang Bukti Narkoba. Diantaranya 2 Paket Sabu Ukuran Sedang, Alat Hisap Serta Narkoba Jenis Ganja Kering Yang Disimpan Dalam Plastik Permen. Dari Lokasi Tersebut/Polisi Melakukan Pengembangan Dengan Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Lainnya Di Nagari Yang Sama. Tersangka Berinisial M-S (29). Ia Ditangkap Saat Berada Dirumahnya.
Pria Yang Merupakan Buruh Harian Lepas Itu Diduga Menjadi Bandar Sabu Dan Diduga Terkait Dengan Jaringan Narkoba Yang Dikendalikan Dari Dalam Lapas. Dari Penggeledahan Dirumah Tersangka M-S Juga Berhasil Barang Bukti Narkoba. Diantaranya 6 Paket Narkoba Jenis Sabu, Alat Hisap, Timbangan Digital, Handphone, Ratusan Plastik Klip Berbagai Ukuran Yang Diduga Pembungkus Sabu. Kepada Polisi, Tersangka M-S Mengakui Barang Bukti Yang Diamankan Adalah Miliknya. Ia Mengakui Mendapatkan Narkoba Jenis Sabu Melalui Seorang Napi Yang Tengah Menjalani Hukuman Karena Kasus Narkoba.
Tersangka Mengakui Mendapatkan Narkoba Dengan Cara Diletakkan Di Satu Tempat Tertentu. Hingga Kini Tersangka Dan Barang Bukti Masih Diamankan Di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian.
Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Rem Blong di Tahura Bung Hatta, Truk Ayam Beku Terbalik Tiga Kali Usai Hantam Motor
15 Maret 2026 JAM 04:26:19 WIB
Polda Sumbar dan Pemprov Bentuk Tim Terpadu, Tertibkan Tambang Ilegal Secara Humanis
13 Maret 2026 JAM 14:32:06 WIB