Berita ❯ Kota Pariaman
Cabuli Wanita dengan Gangguan Mental Hingga Hamil 3 Bulan, Lima Pria Diringkus Satreskrim Polres Pariaman
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 20 Juli 2024 JAM 10:57:56 WIB

PARIAMAN - Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman meringkus lima pria yang diduga mencabuli seorang wanita berinisial E (41). Mereka ditangkap di Korong Lancang, Nagari III Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan kakak korban pada Selasa, 16 Juli 2024 ke Polres Pariaman. Diketahui berdasarkan keterangan pihak keluarga, saat ini korban tengah hamil 3 bulan.
"Kami juga menerima informasi bahwa korban ini ternyata mengidap skizofrenia, yakni gangguan kejiwaan yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berpikir, merasakan, dan berperilaku dengan baik," kata Kasat Reskrim, Sabtu, 20 Juli 2024.
Atas laporan tersebut, tim Sparta yang dipimpin langsung oleh Iptu Rinto melakukan penyelidikan terkait keberadaan para tersangka.
Lebih lanjut, pada Rabu, 17 Juli 2024, salah seorang tersangka berhasil diamankan di tepi jalan di Korong Lancang, Nagari III Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut tim melakukan pengembangan hingga akhirnya empat tersangka lainnya juga berhasil diamankan. Lima tersangka itu masing-masing berinisial Z (30), S (17), A (48), BE (30) dan JM (38).
"Mereka semua merupakan warga Korong Lancang, Nagari III Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Saat ini kelima pelaku telah berada di Polres Pariaman guna diproses lebih lanjut. Untuk hasilnya nanti akan kita sampaikan lagi," tuturnya.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB