Berita ❯ Kota Padang
Diduga Mesum, Puluhan Muda Mudi Digrebek Satpol PP Padang dalam Kamar Hotel dan Mobil yang Terparkir
TVRI Sumatera Barat • Sosial 15 Juli 2024 JAM 20:05:15 WIB
PADANG - Satpol PP Kota Padang mengamankan sebanyak 23 laki-laki dan perempuan di sejumlah tempat penginapan dan mobil yang sedang terparkir Senin, 15 Juli 2024 dini hari.
Kepala Seksi (Kasi) Binpot Pol PP Kota Padang, Suwondo mengatakan, pengawasan ini dilakukan dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kota Padang.
Ia menyebut, pengawasan dimulai dari salah satu hotel di kawasan Jalan Ulak Karang, Kota Padang, berdasarkan laporan dari warga. Di sana petugas mengamankan enam pasangan ilegal dari dalam kamar hotel.
"Enam pasang muda-mudi ini tidak dapat memperlihatkan dokumen pernikahan yang sah, maka dari itu kita amankan," ucap Suwondo saat memimpin operasi.
Lanjut ke hotel lain yang masih berlokasi di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, petugas lagi-lagi mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri di dalam salah satu kamar hotel.
Tidak cukup sampai disitu, petugas juga melakukan pengawasan ke kawasan Khatib Sulaiman, yang mana kawasan tersebut kerap dijadikan tempat nongkrong para muda mudi untuk menggelar aksi balap liar.
"Di kawasan Khatib Sulaiman kita juga mengamankan tiga orang perempuan yang tidak mengantongi kartu identitas dan nongkrong hingga larut malam," ucapnya.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan ke salah satu SPBU di kawasan Khatib Sulaiman atas laporan masyarakat yang merasa resah akibat ulah mobil-mobil pribadi yang berhenti dan parkir di kawasan tersebut.
Masyarakat menduga di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat mesum oleh pasangan di dalam mobil yang terparkir.
"Kami menyikapi laporan masyarakat yang resah terkait indikasi adanya aktivitas "mobil bergoyang" di lokasi, personil pun melakukan penyisiran mobil yang terparkir satu per satu. Hasilnya, kita berhasil mengamankan tiga pasangan yang berada dalam mobil dan semua sudah kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut," terang Suwondo.
Total yang diamankan Satpol PP tercatat sebanyak 23 orang laki-laki dan perempuan yang diduga melakukan pelanggaran ketertiban serta pelanggaran norma-norma yang berlaku di Kota Padang.
"Untuk proses lebih lanjut, kami masih menunggu hasil PPNS. Yang pasti pihak keluarga mereka kita panggil sebagai penjamin," tutup Suwondo.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Kompolnas Respon Sikap Polda Sumbar dalam Menindak 17 Anggota yang Langgar Kode Etik
04 Oktober 2024 JAM 19:16:13 WIB
Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Kabel Listrik dan Hambat Akses Jalan di Padang
04 Oktober 2024 JAM 19:13:28 WIB
Kabupaten Kepulauan Mentawai Resmi Keluar dari Status Daerah Tertinggal
04 Oktober 2024 JAM 19:11:35 WIB