Berita ❯ Kota Padang
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Bawah Trafo Listrik Bertegangan Tinggi
TVRI Sumatera Barat • Sosial 28 Mei 2024 JAM 16:22:57 WIB

PADANG - Satpol PP Kota Padang menertibkan salah satu bangunan semi permanen yang berdiri di bawah trafo listrik bertegangan tinggi di Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa, 28 Mei 2024.
Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, selain melanggar aturan tentang penyalahgunaan fasilitas umum, bangunan yang digunakan sebagai tempat berjualan tersebut dinilai sangat berisiko dan membahayakan.
"Yang jelas telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan jika bangunan tersebut sampai menabrak atau merusak trafo, tentu dapat menyebabkan kebocoran listrik yang serius bahkan sampai menimbulkan kebakaran. Jika tidak cepat dicegah, akan sangat membahayakan masyarakat banyak nantinya," ujar Chandra Eka Putra.
Dikatakannya, PPNS sudah memberikan penjelasan kepada pemilik akan bahaya dan dampak yang ditimbulkan.
"Alhamdulillah saudara yang bersangkutan sangat koperatif dan paham, pemilik diberikan surat teguran dan perintah bongkar sendiri bangunannya selama 3x24 jam," kata Chandra.
Ia berharap, masyarakat Kota Padang lebih cermat untuk mendirikan bangunan, jangan sampai membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Dua Warga Dilaporkan Hanyut di Batang Pasaman, Satu Orang Ditemukan Meninggal Dunia
18 Agustus 2025 JAM 17:03:51 WIB

4.188 Narapidana di Sumbar Terima Remisi Khusus HUT Kemerdekaan RI ke-80
18 Agustus 2025 JAM 14:07:23 WIB

Kemenag Sumbar Klarifikasi Video Viral Perobekan Bendera Merah Putih di MAN 1 Padang
16 Agustus 2025 JAM 22:56:16 WIB