Berita ❯ Kota Padang
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Bawah Trafo Listrik Bertegangan Tinggi
TVRI Sumatera Barat • Sosial 28 Mei 2024 JAM 16:22:57 WIB

PADANG - Satpol PP Kota Padang menertibkan salah satu bangunan semi permanen yang berdiri di bawah trafo listrik bertegangan tinggi di Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa, 28 Mei 2024.
Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, selain melanggar aturan tentang penyalahgunaan fasilitas umum, bangunan yang digunakan sebagai tempat berjualan tersebut dinilai sangat berisiko dan membahayakan.
"Yang jelas telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan jika bangunan tersebut sampai menabrak atau merusak trafo, tentu dapat menyebabkan kebocoran listrik yang serius bahkan sampai menimbulkan kebakaran. Jika tidak cepat dicegah, akan sangat membahayakan masyarakat banyak nantinya," ujar Chandra Eka Putra.
Dikatakannya, PPNS sudah memberikan penjelasan kepada pemilik akan bahaya dan dampak yang ditimbulkan.
"Alhamdulillah saudara yang bersangkutan sangat koperatif dan paham, pemilik diberikan surat teguran dan perintah bongkar sendiri bangunannya selama 3x24 jam," kata Chandra.
Ia berharap, masyarakat Kota Padang lebih cermat untuk mendirikan bangunan, jangan sampai membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Kebakaran Hanguskan 3 Warung dan 1 Rumah di Jalan Berok Raya-Siteba Padang, Kerugian Capai Rp700 Juta
09 Desember 2025 JAM 06:54:32 WIB
Uji Coba Jalur Padang-Bukittinggi via Lembah Anai Diberlakukan Hari Ini untuk Kendaraan Roda Dua
08 Desember 2025 JAM 13:26:13 WIB
Bantu Warga Terdampak Bencana, Polda Sumbar Datangkan 29 Tangki Air Bersih dari Pekanbaru
08 Desember 2025 JAM 11:33:59 WIB