Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Agam

Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Seorang Pria Ditangkap Tim Kupu-Kupu Jatanras Polres Agam

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 28 April 2024 JAM 17:08:24 WIB

AGAM - Tim Kupu kupu Jatanras Satuan Reserse Polres Agam menangkap pelaku asusila anak di bawah umur di Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, pelaku berinisial RP (42) Warga Lubuk Basung, sementara korban merupakan anak tirinya.

"Perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku RP ini terungkap berkat adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian pada hari Kamis, 25 April 2024," katanya, Minggu, 28 April 2024.

Dikatakan Kapolres, setelah menerima laporan, Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat kejadian perkara untuk mencatat saksi dan mencari bukti-bukti.

"Setelah proses penyelidikan selesai, petugas kami langsung mengamankan pelaku di salah satu warung yang berada di Nagari Lubuk Basung. Saat ini pelaku RP sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya.

Lebih lanjut kata Kapolres, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku melakukan perbuatan asusila sebanyak 3 kali terhadap anak tirinya yang masih berumur 14 tahun.

"Pelaku melakukan aksinya secara berulang semenjak bulan Juni tahun 2023, dengan cara memaksa anak tirinya untuk bersetubuh denganya pada saat istrinya tidak berada di rumah," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1), UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang undang RI No 17 tahun 2016  tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat