Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Polisi Tangkap Pengedar Diwilayah Bypass Batungtaba

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 12 Juni 2017 JAM 06:33:42 WIB

Satuan reserse narkoba Polresta Padang kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Batungtaba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Selain mengamankan tersangka, anggota kepolisian juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu. Jajaran kepolisian mengamankan seorang sopir karena di duga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Batungtaba Lubuk Begalung, Kota Padang.

Pelaku yang berinisial d-i alias das  52 tahun diamankan saat tengah tidur dengan anaknya dirumahnya jalan By Pass, Rt 02, Rw 04, Kelurahan Batungtaba,  Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Usai melakukan penangkapan, Satres Narkoba Polresta Padang langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, yakni  tiga  paket kecil narkotika jenis sabu, tiga potongan plastik warna hitam yang diduga sebagai penyimpanan sabu dan satu unit handphone.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka n-i alias bunda yang ditangkap beberapa hari lalu, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka n-i alias bunda 52 tahun yang ditangkap sebelumnya merupakan kakak kandung pelaku d-i. Kini keduanya harus berada di dalam tahanan Mapolresta Padang, karena mengedarkan barang haram jenis sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang penyalahgunaan narkoba, nomor 35 tahun 2009 pasal 112 dan 114 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Wartawan : TUA SAMAN SIREGAR
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat