Berita ❯ Kabupaten Padang Pariaman
Satresnarkoba Polres Padang Pariaman Menangkap Pengguna Narkoba
Kontributor Daerah • Kriminalitas 12 Juni 2017 JAM 06:28:57 WIB

Satuan reserse narkoba Polres Padang Pariaman, berhasil menangkap dua orang pelaku pengguna narkotika jenis ganja dan sabu didua lokasi berbeda. Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja dan satu paket sabu serta dua buah handphone genggam. Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan sabu ini masing-masing berinisial a a 35 tahun dan b h, 27 tahun. Keduanya berhasil ditangkap satuan reserse narkoba Polres Padang Pariaman didua lokasi yang berbeda.
Tersangka aa ditangkap dikawasan simpang pertanian, korong sungai pinang Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai. Sedangkan tersangka bh ditangkap di korong pasa, Nagari Kampung Kelapung, Kecamatan Ulakan Tapakis. Kasat narkoba Polres Pariaman Iptu. Gusnedi menyebutkan bahwa, kedua pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Keduanya ditangkap pada hari yang sama didua lokasi berbeda, keduanya ditemukan usai mengkonsumsi barang haram tersebut, bahkan dalam tes urine, kedua positif pemakai narkoba.
Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja dan satu paket sabu serta dua buah hanphon genggam. Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Wartawan : ABDUL/ SYARIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB