Berita ❯ Kabupaten Pesisir Selatan
PASCA PENETAPAN DCT, PERMOHONAN SENGKETA DI PESSEL NIHIL
TVRI Sumatera Barat • Politik 10 November 2023 JAM 06:00:00 WIB
Pasca penetapan daftar calon tetap atau dct yang dilakukan oleh kpu, bawaslu memberikan kesempatan kepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik untuk mengajukan permohonan sengketa sesuai peraturan perundang-undangan. Permohonan sengketa dapat dilakukan oleh partai politik jika merasa dirugikan berdasarkan hasil penetapan dan pengumuman DCT. Komisioner bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Bambang Putra Niko mengatakan, masa pengajuan permohonan sengketa difasilitasi selama tiga hari setelah dct diumumkan, yakni sejak tanggal 6 hingga 8 november 2023. Dari catatan bawaslu kabupaten pesisir selatan hingga hari terakhir masa permohonan sengketa, dipastikan tidak ada satu pun partai politik yang mengajukan sengketa ke bawaslu alias nihil. Komisioner bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Bambang Putra Niko menambahkan, sebelumnya bawaslu juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memaksimalkan pengawasan pada setiap tahapan termasuk berkoordinasi secara intensif dengan kpu untuk melaksanakan tahapan sesuai juknis dan aturan yang berlaku.
Wartawan : BIMA PRASETYA/NURUL QALBI
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
TVRI Sumbar Rilis Daftar Lokasi Nobar Resmi Piala Dunia 2026 di Kota Padang
13 Juni 2026 JAM 07:06:00 WIB
Polres Solok Selatan Sita Excavator di Lokasi Tambang Emas Ilegal, Pondok Pekerja Dibakar
12 Juni 2026 JAM 19:35:29 WIB
Kebakaran di Kawasan Pasar Raya Padang: 32 Rumah Petak dan Gudang Hangus, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar
12 Juni 2026 JAM 19:15:58 WIB