Berita ❯ Kabupaten Pesisir Selatan
PASCA PENETAPAN DCT, PERMOHONAN SENGKETA DI PESSEL NIHIL
TVRI Sumatera Barat • Politik 10 November 2023 JAM 06:00:00 WIB
Pasca penetapan daftar calon tetap atau dct yang dilakukan oleh kpu, bawaslu memberikan kesempatan kepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik untuk mengajukan permohonan sengketa sesuai peraturan perundang-undangan. Permohonan sengketa dapat dilakukan oleh partai politik jika merasa dirugikan berdasarkan hasil penetapan dan pengumuman DCT. Komisioner bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Bambang Putra Niko mengatakan, masa pengajuan permohonan sengketa difasilitasi selama tiga hari setelah dct diumumkan, yakni sejak tanggal 6 hingga 8 november 2023. Dari catatan bawaslu kabupaten pesisir selatan hingga hari terakhir masa permohonan sengketa, dipastikan tidak ada satu pun partai politik yang mengajukan sengketa ke bawaslu alias nihil. Komisioner bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Bambang Putra Niko menambahkan, sebelumnya bawaslu juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memaksimalkan pengawasan pada setiap tahapan termasuk berkoordinasi secara intensif dengan kpu untuk melaksanakan tahapan sesuai juknis dan aturan yang berlaku.
Wartawan : BIMA PRASETYA/NURUL QALBI
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KN Ganesha Basarnas Tiba di Padang, Bawa Ribuan Paket Bantuan dari Pusat untuk Korban Bencana
04 Desember 2025 JAM 19:40:40 WIB
Percepatan Identifikasi Korban Bencana Sumbar, Mabes Polri Kerahkan 15 Tim DVI di Agam dan RS Bhayangkara Padang
04 Desember 2025 JAM 19:04:42 WIB
Perkuat Penanggulangan Bencana, Pemprov Sumbar Kucurkan Dana Rp500 Juta untuk Kabupaten Solok
04 Desember 2025 JAM 18:45:02 WIB