Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

Pembuangan Limbah PT. AWL Diduga Mencemari Sungai

Kontributor DaerahKesehatan 09 Februari 2017 JAM 06:22:40 WIB

Saat melakukan pemantauan di pabrik pengolah kelapa sawit Agro Wira Ligatsa, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat menemukan lokasi pembuangan limbah pabrik secara langsung dari kolam ke lahan masyarakat. Akibat pembuangan limbah yang tidak sesuai prosedur tersebut, diduga PT. AWL telah mencemari lingkungan dan merusak lahan masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat menemukan sejumlah pelanggaran di bidang lingkungan di pabrik pengolahan kelapa sawit di PT Agro Wira Ligatsa di kawasan Kampung Alang Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat. Akibat dari aktivitas di pabrik pengolahan kelapa sawit PT Agro Wira Ligatsa, petugas menemukan  pipa pembuangan limbah secara langsung masuk ke lahan masyarakat dari kolam limbah, atau yang dikenal by pass.

Temuan tersebut seiring dengan adanya laporan dan kecuriagaan masyarakat tentang hal tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat Edi Busti mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh AWL sangat fatal. bahkan dalam undang-undang mengatur jika perusahaan tersbeut bisa didenda dan dituntut tiga miliar rupiah dan kurungan tiga tahun penjara.

Temuan ini akan langsung dilaporakan kepada Blh Provinsi dan Pusat untuk ditindak lanjuti. Mengantisipati terjadinya hal yang tidak diinginkan, tim gabungan telah memasang pengumuman di lokasi temuan tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut, guna menyikapi masalah ini. Mengingat aliran pembuangan limbah tersebut masuk ke Sungai Batang Garingging dan bermuara di Sungai Batang Alin.

Wartawan : ANDIKA/ ANDIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat