Berita ❯ Kota Padang
POLRESTA PADANG AMANKAN 11KG GANJA DAN 2 ONS DARI PENGEDAR NARKOTIKA
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 02 Februari 2023 JAM 06:00:00 WIB
.mpg_snapshot_00.23.060.jpg)
Berawal dari laporan masyarakat adanya seseorang yang kerap melakukan tranksaksi narkoba, Polresta Padang menangkap seorang pengedar, di kawasan tidak jauh dari Rutan Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Dari tangan pelaku berinisial Z saat ditangkap, polisi menemukan, 1 kilo gram ganja kering. selanjutnya petugas melakukan pengeledahan rumah pelaku dan ditemukan 10 kilo gram ganja kering serta 2 ons narkotika jenis sabu – sabu, di sebuah gudang rumah.
Kapolresta Padang, Kombespol Ferry Harahap mengatakan, pelaku Z tidak hanya seorang pengedar, namun juga seorang pemakai, karena petugas juga menemukan di gudang rumahnya, alat hisap narkoba sabu - sabu atau bong beserta korek api dan lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Padang, ternyata Z merupakan. Resedivis di kasus pengedar narkoba. Akibat prilakunya, pelaku di jerat pasal 114 junto 112 junto 111 no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Wartawan : REDO JAYUSMAN
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB