Berita ❯ Kota Padang
POLRESTA PADANG AMANKAN 11KG GANJA DAN 2 ONS DARI PENGEDAR NARKOTIKA
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 02 Februari 2023 JAM 06:00:00 WIB
Berawal dari laporan masyarakat adanya seseorang yang kerap melakukan tranksaksi narkoba, Polresta Padang menangkap seorang pengedar, di kawasan tidak jauh dari Rutan Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Dari tangan pelaku berinisial Z saat ditangkap, polisi menemukan, 1 kilo gram ganja kering. selanjutnya petugas melakukan pengeledahan rumah pelaku dan ditemukan 10 kilo gram ganja kering serta 2 ons narkotika jenis sabu – sabu, di sebuah gudang rumah.
Kapolresta Padang, Kombespol Ferry Harahap mengatakan, pelaku Z tidak hanya seorang pengedar, namun juga seorang pemakai, karena petugas juga menemukan di gudang rumahnya, alat hisap narkoba sabu - sabu atau bong beserta korek api dan lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Padang, ternyata Z merupakan. Resedivis di kasus pengedar narkoba. Akibat prilakunya, pelaku di jerat pasal 114 junto 112 junto 111 no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Wartawan : REDO JAYUSMAN
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Buntut Dugaan Asusila Sesama Jenis, Kantor Wali Nagari di Padang Pariaman Disegel Warga
23 April 2024 JAM 17:56:19 WIB
Petani Sawit di Pesisir Selatan Bunuh Rekan Kerja, Sempat Aniaya Satpam Pabrik Sebelum Kabur
23 April 2024 JAM 16:02:51 WIB
Minibus Xpander Hantam Toko dan Tiang Traffic Light Hingga Roboh di Padang, Sopir Diduga Mabuk
23 April 2024 JAM 14:30:38 WIB