Berita ❯ Kota Bukittinggi
Cegah Maksiat, Satpol PPPadang Razia Hotel
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 03 Februari 2017 JAM 06:02:33 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan razia kesejumlah penginapan dan homestay yang dinilai rawan menjadi tempat perbuatan maksiat. Razia ini merupakan bentuk pengawasan dan pencegahan maksiat di Kota Padang.
Mengantisipasi perbuatan maksiat di Kota Padang, khususnya di tempat penginapan hotel kelas melati dan homestay, Jajaran Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan razia kesejumlah hotel dan homestay di Kota Padang. Awalnya petugas melakukan razia ini dilakukan Wisma milik Aparat Keamanan yang yang berada di Kawasan Tarandam.
Namun tidak menemukan pengunjung yang menginap di daerah ini, sehingga Petugas Satpol PP Padang melanjutkan ke hotel melati yang berada di Jalan Sisinga Mangaraja, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, namun hasil tetap sama yakni tidak menemukan pasangan ilegal yang menginap di daerah ini. Selain merazia Hotel Kelas Melati di Kawasan Padang Timur, Satuan Penegak Perda Kota Padang tersebut juga menyisir sejumlah homestay di Kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan namun hasil tetap sama.
Kasatpol PP Padang Dian Fakri menjelaskan, razia ini merupakan bentuk pengawasan terhadap sejumlah penginapan yang dianggap rawan perbuatan maksiat. Mengantisipasi maksiat pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Dian Fakri menilai perbuatan maksiat yang terjadi selama ini akibat kurangnya pengawasan yang dilakukan Petugas Satpol PP Padang. Selain hotel dan homestay , Jajaran Satpol PP Padang juga akan melakukan penertiban tempat-tempat maksiat yang berkedok salon dan gubuk-gubuk tempat maksiat yang ada di Kawasan Bukit Lampu.
Wartawan : TUA SAMAN SIREGAR
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Produksi Padi di Kota Padang Menurun, Dinas Pertanian Salurkan Benih dan Pompa Air untuk Tingkatkan Produktivitas
13 September 2024 JAM 07:32:00 WIB
Kembali Lakukan Razia, Satpol PP Kota Padang Temukan Sejumlah Penginapan yang Melanggar Aturan
12 September 2024 JAM 20:08:26 WIB
Gubernur Sumatera Barat Kembali Berikan Insentif Pajak Kendaraan untuk Masyarakat
12 September 2024 JAM 20:02:37 WIB