Berita ❯ Kabupaten Tanah Datar
45 PAKET SABU DIAMANKAN DARI SEORANG PENGEDAR
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 27 Oktober 2022 JAM 06:00:00 WIB

Beginilah penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polres Tanah Datar. Pelaku diamankan dari sebuah warung di Jorong Piliang Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 45 paket sabu sabu yang disimpan pelaku disebuah dinamo. Selain itu, juga diamankan barang bukti lain seperti pipet plastik, uang tunai, timbangan digital dan satu unit handphone.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan pelaku telah menjadi target operasi petugas atas peredaran narkotika yang dilakukan. pelaku pun tak berkutik saat diamankan petugas berpakaian preman dengan disaksikan oleh warga setempat. Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut. terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.
Wartawan : ERICKA YULIDRA MARTA
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Perkuat Sinergi dan Spiritual, Polda Sumbar Gelar Doa Bersama dan Tabligh Akbar: Hadirkan Ustadz Adi Hidayat
24 Februari 2026 JAM 22:31:49 WIB
Satreskrim Polresta Padang Bekuk Terduga Pencuri Motor di Indarung
24 Februari 2026 JAM 22:30:09 WIB
Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Kuranji Padang, Kerugian Capai Rp100 Juta
24 Februari 2026 JAM 10:02:25 WIB