Berita ❯ Kabupaten Pasaman Barat
TANAM GANJA DI POLIBAG, KARIAWAN PT DITANGKAP
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 20 Oktober 2022 JAM 06:00:00 WIB

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil koordinasi dengan Polsek Lembah Melintang, tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang buruh berinisial HH, yang sengaja menanam ganja di dalam polibag di sekitar pekarangan belakang tempat tinggalnya. Saat digerebek, tim menemukan sembilan polibeg, namun hanya empat polibeg yang ditanami ganja, dengan isi lima batang. berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut sudah berusia sekitar satu bulan dan ia mendapatkan bibit dari seorang rekannya. Kasatnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto mengatakan, tersangka bersama barang bukti ditangkap Senin kemarin. Tim menemukan polibag tersebut di belakangan camp perumahan yang ditempati tersangka. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung di bawa Ke Mapolres Pasaman Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja tersebut dari rekannya, lalu disemai begitu saja di belakang tempat tinggalnya. Rencananya ganja tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pribadinya. Petugas meminta, semua pihak ikut serta mengawasi dan melaporkan apabila melihat penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun. Pencegahan tersebut penting, karena menyangkut ketertiban dan antisipasi penyebarannya di tengah masyarakat. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal Seratus Empat Belas Ayat Satu, Junto Pasal Seratus Sebelas Ayat Satu, Undang Undang Nomor Tiga Lima, Tahun Dua Ribu Sembilan tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, dan denda maksimal dua puluh miliar rupiah.
Wartawan : ANDIKA , ANDIKA
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB