Berita ❯ Kabupaten Solok
SATRES NARKOBA POLRES SOLOK KOTA TANGKAP DUA BANDAR GANJA
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 01 Oktober 2022 JAM 06:00:00 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota tangkap dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika. Kedua pelaku ini yaitu bernisial B usia 32 tahun dan rekannya berinisial E usia 24 tahun, kedua pelaku beralamat di Jorong Koto Tuo Nagari Sulit Air Kecamatan Sepuluh Koto Singkarak Kabupaten Solok. Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, adanya dua orang pria yang mencurigakan membawa karung goni berisikan narkoba, mendapatkan informasi tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di gerbang pintu masuk Lereng Green View Nagari Tanjung Alai Kecamatan Sepuluh Koto Singkarak.
Dari hasil penangkapan petugas mengamankan 7 paket besar narkoba jenis ganja seberat lima koma sembilan kilo gram, kemudian dua telpon genggam dan satu unit sepeda motor. Sementara itu kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan dimapolres solok kota, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat Dua Junto Pasal 111 Ayat Dua dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Empat Orang Hanyut di Pesisir Pantai Sumedang Pessel, Satu Diantaranya Meninggal Dunia
30 Juni 2025 JAM 21:07:57 WIB

Penemuan Sesosok Mayat Tanpa Identitas di Aliran Sungai Lubuk Minturun Kota Padang
30 Juni 2025 JAM 21:06:08 WIB