Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok

SATRES NARKOBA POLRES SOLOK KOTA TANGKAP DUA BANDAR GANJA

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 01 Oktober 2022 JAM 06:00:00 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota tangkap dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika. Kedua pelaku ini yaitu bernisial B usia 32 tahun dan rekannya berinisial E usia 24 tahun, kedua pelaku beralamat di Jorong Koto Tuo Nagari Sulit Air Kecamatan Sepuluh Koto Singkarak Kabupaten Solok. Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, adanya dua orang pria yang mencurigakan membawa karung goni berisikan narkoba, mendapatkan informasi tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di gerbang pintu masuk Lereng Green View Nagari Tanjung Alai Kecamatan Sepuluh Koto Singkarak.

Dari hasil penangkapan petugas mengamankan 7 paket besar narkoba jenis ganja seberat lima koma sembilan kilo gram, kemudian dua telpon genggam dan satu unit sepeda motor. Sementara itu kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan dimapolres solok kota, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat Dua Junto Pasal 111 Ayat Dua dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat