Berita ❯ Kabupaten Solok
SIMPAN SABU, DUA ORANG PEMUDA DITANGKAP
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 19 September 2022 JAM 06:00:00 WIB

Beginilah detik detik tim spider POLRES Solok Arosuka menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika. Kedua pelaku langsung disergap oleh petugas, saat mengendarai sepeda motor di jalan lintas Solok-Padang Nagari Selayo Kecamatan Kubung. KASAT Narkoba IPTU Oon kurnia illahi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan seringnya terjadi tranksaksi Narkoba di wilayahnya.
Kedua pelaku ini yaitu berinisial pr usia 31 tahun dan rekannya PP usia 33 tahun, kedua pelaku beralamat di jorong Kotobaru Nagari Air Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan satu paket Narkoba jenis sabu, kemudian dua unit telefon genggam dan satu unit sepeda motor. Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Solok Arosuka, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB