Berita ❯ Kabupaten Pasaman Barat
PENERIMA GRATIVIKASI KEMBALIKAN UANG NEGARA 100 JUTA RUPIAH
TVRI Sumatera Barat • Hukum 04 September 2022 JAM 06:00:00 WIB

Proses penyidikan dan penyelamatan uang negara, oleh tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, dalam kasus mega korupsi pembangunan gedung RSUD terus dilakukan. Selain menetapkan sebelas orang tersangka, tim juga mengejar pengembalian uang hasil korupsi tersebut dari para tersangka. Kemarin, tim kembali menerima penyerahan uang dari kuasa hukum L-A, salah seorang tersangka yang merupakan panitia lelang saat itu. Tersangka menerima grativikasi dari PT Mam Energindo, untuk memuluskan, perusahaan tersebut, menjadi pemenang, mengerjakan proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan nilai proyek seratus tiga puluh empat miliar rupiah, delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah. Pasca diterima, uang tersebut langsung disetorkan di rekening khusus, seperti uang yang diserahkan oleh tersangka berinisial HAM, melalui kuasa hukum dan keluarganya, senilai tiga koma delapan miliar rupiah.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Elianto mengatakan, hingga hari ini, total uang grativikasi yang berhasil diselamatkan tim sebanyak tiga koma sembilan miliar rupiah. Namun tim terus mengupayakan, agar uang hasil korupsi dari tersangka lainnya bisa dikembalikan. Sehingga tidak menutup kemungkinan, kedepan akan ada penyerahan berikutnya oleh para tersangka. Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memastikan, meski uang hasil korupsi tersebut dikembalikan, proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur. Namun tim akan memberikan apresiasi, atas itikad baik, para tersangka atau pihak keluarga yang mengembalikan uang hasil korupsi tersebut.
Wartawan : ANDIKA / ANDIKA
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB