Berita ❯ Kota Pariaman
POLRES PARIAMAN TANGKAP 4 PENGEDAR NARKOBA
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 31 Agustus 2022 JAM 06:00:00 WIB

Inilah empat orang pelaku penyalagunaan narkotika yang berhasil ditangkap tim opsnal mata elang satreskrim narkoba Polres Pariaman dikawasan Kelurahan Pondok II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Keempatnya masing-masing berinesial, JL 29 tahun, RT 39 tahun, HS 43 tahun dan DA 29 tahun. Keempatnya ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba. Namun aksi pelaku berhasil digagalkan anggota kepolisian tim opsnal mata elang satreskrim narkoba Polres Pariaman. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 paket sedang dan kecil narkotika jenis sabu-sabu, henpon, sepeda motor dan uang ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan barang haram itu.
Kasat narkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal menyebutkan, satu dari empat tersangka merupakan resedivis dalam kasus yang sama. Nofridal juga menyampaikan, penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat yang sering melihat mereka sering berkumpul dan melakukan transaksi narkoba. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini menekam disel tahanan Polres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut, terutama untuk mengungkap pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dari transaksi barang haram narkoba. Termasuk untuk mengetahui dari mana barang itu di supply, karena hingga saat ini keempatnya masih bungkam. Keempatnya terancam hukuman diatas lima tahun penjara, karena telah melanggar Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009.
Wartawan : ABDUL / SARIL
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

H5 Pencarian, Tim SAR Temukan Potongan Tubuh Korban yang Diterkam Buaya di Pasaman Barat
02 Mei 2025 JAM 04:49:06 WIB

Menyamar sebagai Pembeli, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Ringkus Seorang Pengedar Sabu dan Ganja
01 Mei 2025 JAM 18:15:37 WIB

Aksi Penertiban PKL Tuai Kontroversi, Kasat Pol PP Padang Angkat Bicara
30 April 2025 JAM 08:13:51 WIB