Berita ❯ Kota Solok
PEDAGANG DITANGKAP SIMPAN SABU DAN BONG ALAT HISAP
TVRI Sumatera Barat • Hukum 22 Agustus 2022 JAM 11:28:08 WIB

Satuan reserse narkoba Polres Solok Kota tangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial A usia 41 tahun, pekerjaan pedagang beralamat di Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Pelaku ditangkap saat berada dilapangan parkir sebuah rumah makan di Kelurahan Tanah Garam.
Pada saat ditangkap pelaku sampat berusaha membuang barang bukti namun petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut berupa satu paket sabu dan satu set bong alat hisap. Pelaku A yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka telah diamankan di Mapolres Solok Kota Gunan pengembangan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar: Program Makan Bergizi Gratis Harus Gerakkan Ekonomi Lokal
05 Januari 2026 JAM 06:47:30 WIB
Puncak Arus Balik Nataru, Bandara Internasional Minangkabau Dipadati Penumpang Malam Ini
04 Januari 2026 JAM 19:58:36 WIB
Mutasi Besar di Polda Sumbar: Kapolda Lantik Sejumlah PJU dan Dua Kapolres Baru
04 Januari 2026 JAM 07:41:24 WIB