Berita ❯ Kota Padang
BBPOM PADANG SITA 1.544 PRODUK KOSMETIK ILEGAL
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 07 Agustus 2022 JAM 06:00:00 WIB
Seribu 5 ratus 5 puluh 4 kosmetik ilegal di sita BPPOM Padang di sejumlah toko dan lapak yang ada di Wilayah Sumatera Barat, termasuk Kota Padang. Sebahagian besar produk kosmetik yang disita merupakan tidak memiliki surat izin edar, kadaluarsa dan mengandung bahan berbahaya. Kepala BPPOM Abdul Rahim mengatakan, seribu 5 ratus 5 puluh 4 kosmetik itu merupakan dari seratus 8 puluh 5 item merk kosmetik baik dari luar negeri atau dalam negeri, yang di jual di 23 sarana atau toko dan lapak yang diperiksa.
Sementara itu, nilai keseluruhan produk kosmetik itu setara 31 juta 4 ratus 7 puluh 3 ribu rupiah, diantaranya berupa produk pemutih kulit, lipstik dan perona pipi. BBPOM telah memanggil pemilik produk yang disita dengan memberikan sanksi berupa surat perjanjian tidak menjual produk kosmetik ilegal kembali, selanjutnya barang bukti akan dimusnahkan. BPPOM Padang menghimbau kepada masyarakat sumatera barat untuk dapat lebih selektif dalam membeli produk kosmetik, demi menhgindari hal yang tidak diinginkan, seperti penyakit kulit dan lainnya.
Wartawan : REDO JAYUSMAN
Editor : REDAKSI SBHI
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat