Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Pimpinan SKPD Teracam Dilantik Pada OPD Baru

TVRI Sumatera BaratPemerintahan 15 Desember 2016 JAM 05:24:31 WIB

Sesuai dengan PP No 18 Tahun 2016 meski sudah dimutasi pada organisasi perangkat daerah yang baru, setiap pimpinan SKPD wajib menyelesaikan laporan penggunaan anggaran yang digunakan pada program kegiatan di SKPD masing- masing. Untuk itu Pemerintah Kota Padang menghimbau seluruh pimpinan SKPD   dapat memberikan penjelasan kepada Tim BPK  RI, yang beberapa hari telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Padang.

Selain itu pimpinan SKKP harus mempertanggungjawabkan laporan penggunaaan anggaran yang dipergunakan untuk bebrbagai proram kegiatan di SKPD masing -  masing selama tahun ini. Tidak itu saja pada hasil pemeriksaan  aparat pengawas internal juga ditemukan masih banyaknya Badan Dinas Kantor Bagian dan Unit Kerja yang lalai dalam menindak lanjuti temuan.

Untuk itu  sesuai dengan  PP 79 Tahun 2005 pasal 45 ayat 2 mengenai sanksi pembinaan dan pengawasan akan berdampak terhadap pembatalan pengangkatan pejabat. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Padang Asnel saat menyampaikan  sambutan Walikota Padang pada rapat Kordinasi Pengawasan Daerah Kota Padang.

Untuk itu diharapakan kepada seluruh pimpinan SKKPD di lingkungan pemerintah Kota Padang untuk dapat menyelesaikan laporan penggunaaan anggaran jika tidak ingin teracam batal dilantik pada akhir bulan  ini.

Wartawan : Nurul Qalbi
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat