Berita ❯ Kota Payakumbuh
DITANGGUHKAN, 6 TERSANGKA KORUPSI DIBEBASKAN DARI LAPAS
TVRI Sumatera Barat • Hukum 11 Juli 2022 JAM 06:00:00 WIB
Sekitar pukul 8 malam dua orang tersangka kasus dugaan korupsi APD di payakumbuh keluar dari lapas kelas II Payakumbuh,keduanya merupakan B-M, ASN di rumah sakit Dr. Adnaan Wd Payakumbuh,serta F-S yang merupakan kontraktor atau rekanan. Tersangka B-M dan F-S saat keluar dari dalam lapas langsung disambut oleh keluarga mereka . Kepada wartawan yang hendak meminta tanggapan,kedua tersangka tidak memberikan jawaban. Pemandangan yang sama juga terlihat di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) tanjung pati,ditempat 4 tersangka perempuan itu dititipkan.Usai mengurus surat-surat,keempatnya langsung menuju mobil yang menjemput. Menangapi penanguhan penahanan yang diberikan penasehat hukum tersangka Dr. Y berharap pihak kejaksaan tinggi bisa memberikan penjelasan terkait kepastian kliennya, perkara akan tetap dilanjutkan atau dihentikan.
Sementara staf kejaksaan tinggi Sumatera Barat yang hadir saat penangguhan penahanan keenam tersangka itu juga tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi apd itu,pihak kejaksaan juga menetapkan kepada dinas kesehatan Kota Payakumbuh berinisial Dr. Bkz sebagai tersangka,saat ini berkas perkaranya telah memasuki persidangan di PN Tipikor Padang.
Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
KN Ganesha Basarnas Tiba di Padang, Bawa Ribuan Paket Bantuan dari Pusat untuk Korban Bencana
04 Desember 2025 JAM 19:40:40 WIB
Percepatan Identifikasi Korban Bencana Sumbar, Mabes Polri Kerahkan 15 Tim DVI di Agam dan RS Bhayangkara Padang
04 Desember 2025 JAM 19:04:42 WIB
Perkuat Penanggulangan Bencana, Pemprov Sumbar Kucurkan Dana Rp500 Juta untuk Kabupaten Solok
04 Desember 2025 JAM 18:45:02 WIB