Berita ❯ Kota Padang
SAPI YANG MEMILIKI GEJALA PMKRINGAN BOLEH DIQURBANKAN
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 23 Juni 2022 JAM 06:00:00 WIB
Dinas Pertanian Kota Padang telah mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya pengurus mesjid dan mushola bahwa hewan yang idtemukan bergejala PMK ringan boleh untuk dijadikan hewan qurban. Hal ini mengacu pada fatwa mui nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah qurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku. Dalam fatwa tersebut tercantum hewan yang terkenapmk dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh pada kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan qurban.
Yang tidak boleh diqurbankan adalah kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang dan tidak bisa berjalan serta menyebbakan sangat kurus. Meski telah dilandasi fatwa mui namun pihak Dinas Pertanian Kota Padang akan tetap melakukan kontrol dan pengawasan terhadap hewan qurban. Masyarakat khususnya pengurus mesjid diminta tidak membeli hewan qurban dari daerah wabah PMK.
Wartawan : NOVIKA / AGUSRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Serahkan Bantuan Layanan Starlink untuk Kabupaten Solok
12 Desember 2025 JAM 16:24:26 WIB
10 Jenazah Korban Longsor dan Banjir Bandang Agam Dimakamkan Secara Massal di TPU Sungai Jariang
12 Desember 2025 JAM 15:16:55 WIB
Bupati Solok Kunjungi Posko Bencana di Nagari Gantung Ciri, Pastikan Bantuan dan Pelayanan Berjalan Optimal
12 Desember 2025 JAM 15:05:33 WIB