Berita ❯ Kota Solok
POLSEK KOTA SOLOK TANGKAP PELAKU PENCURIAN
TVRI Sumatera Barat • Hukum 20 Juni 2022 JAM 06:00:00 WIB
Kepolisian sektor Kota Solok berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian. Diketahui pelaku berinisial RA usia usia 42 tahun beralamat di kelurahan tanah garam kecamatan lubuk sikarah Kota Solok. Tanpa perlawanan, pelaku ra ditangkap dalam sebuah warung sate di jalan datuk parpatiah nan sabatang Kelurahan Aro Empat Korong Kota Solok. Kapolsek Solok Kota AKP Sugianto mengatakan pelaku telah lama menjadi target kepolisian karna aksi kejahatan yang dilakukan sangat meresahkan masyarakat, dari pengakuan pelaku RA, bahwa ia telah menjalankan aksinya di empat TKP.
Sementara itu barang bukti yang baru berhasil di amankan petugas yaitu dua unit hp, untuk barang bukti lainnya masih di lakukan pengembangan lebih lanjut. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota, atas tindak kejahatan yang dilakukan maka pelaku RA akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Perkuat Sinergi dan Spiritual, Polda Sumbar Gelar Doa Bersama dan Tabligh Akbar: Hadirkan Ustadz Adi Hidayat
24 Februari 2026 JAM 22:31:49 WIB
Satreskrim Polresta Padang Bekuk Terduga Pencuri Motor di Indarung
24 Februari 2026 JAM 22:30:09 WIB
Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Kuranji Padang, Kerugian Capai Rp100 Juta
24 Februari 2026 JAM 10:02:25 WIB