Berita ❯ Kota Bukittinggi
BARANG BUKTI KASUS 41,4 SABU DIMUSNAHKAN
TVRI Sumatera Barat • Sosial 15 Juni 2022 JAM 06:00:00 WIB
Polres Bukittinggi Dan Polda Sumatera Barat, musnahkan barang bukti kasus Narkotika jenis sabu,sebanyak 41,4 kilogram.
Pemusnahan sabu di lakukan dengan cara dibakar dan di timbun ke dalam tanah. proses pemusnahan ini dihadiri oleh Kapolda Sumatera Barat,Kejari Sumbar,Walikota Bukittinggi serta unsur forkopimda. Barang bukti sebanyak 35 kilogram yang dibakar merupakan hasil pengungkapan kasus jaringan Internasional pada 14 sampai 20 mei 2022 lalu di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi. sementara sisa barang bukti lainnya dijadikan sampel. Dalam kasus tersebut, terdapat sembilan orang tersangka yang berhasil diamankan dan tersangka terakhir di tangkap di Pulau Jawa.
Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB