Berita ❯ Kota Bukittinggi
BARANG BUKTI KASUS 41,4 SABU DIMUSNAHKAN
TVRI Sumatera Barat • Sosial 15 Juni 2022 JAM 06:00:00 WIB
Polres Bukittinggi Dan Polda Sumatera Barat, musnahkan barang bukti kasus Narkotika jenis sabu,sebanyak 41,4 kilogram.
Pemusnahan sabu di lakukan dengan cara dibakar dan di timbun ke dalam tanah. proses pemusnahan ini dihadiri oleh Kapolda Sumatera Barat,Kejari Sumbar,Walikota Bukittinggi serta unsur forkopimda. Barang bukti sebanyak 35 kilogram yang dibakar merupakan hasil pengungkapan kasus jaringan Internasional pada 14 sampai 20 mei 2022 lalu di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi. sementara sisa barang bukti lainnya dijadikan sampel. Dalam kasus tersebut, terdapat sembilan orang tersangka yang berhasil diamankan dan tersangka terakhir di tangkap di Pulau Jawa.
Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Perkuat Sinergi dan Spiritual, Polda Sumbar Gelar Doa Bersama dan Tabligh Akbar: Hadirkan Ustadz Adi Hidayat
24 Februari 2026 JAM 22:31:49 WIB
Satreskrim Polresta Padang Bekuk Terduga Pencuri Motor di Indarung
24 Februari 2026 JAM 22:30:09 WIB
Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Kuranji Padang, Kerugian Capai Rp100 Juta
24 Februari 2026 JAM 10:02:25 WIB