Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok

WARGA KOTA BINJAI DITANGKAP DI KOTA SOLOK MILIKI SABU

TVRI Sumatera BaratHukum 06 Juni 2022 JAM 06:00:00 WIB

Tim satuan reserse narkoba Polres Solok Kota menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui berinisial -E- berusia 33 tahun dan beralamat di Kota Medan Provinsi Sumatra Utara. Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya orang tidak dikenal yang dicurigai mengkonsumsi narkoba diwilayahnya. Mendapatikan informasi tersebut tim opsnal narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kelurahan tanjung paku kecamatan tanjung harapan Kota Solok.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu dan satu unit hp. Kasat narkoba Iptu Rico Pw mengatakan pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Solok Kota guna pengembangan lebih lanjut.Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 Jo  112 Jo 127 Ayat satu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat