Berita ❯ Kota Padang
TERAPKAN ATURAN, SEJUMLAH RUMAH MAKAN DIKOTA PADANG TUTUP
TVRI Sumatera Barat • Kuliner 02 April 2022 JAM 06:00:00 WIB
Menjalankan ibadah Dibulan Suci Ramadhan, berbagai aturan diberlakukan demi menjaga ketentraman serta meningkatkan toleransi bagi umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.Aturan operasional yang ditetapkan bagi rumah makan dan cafe ini sesuai dengan peraturan daerah nomor 5 tahun 2012, tentang daftar usaha Pariwisata. Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Padang, pelaku usaha rumah makan dan sejenisnya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 wib, serta larangan untuk menfasilitasi hiburan dengan adanya live music dimalam hari.
Dengan adanya surat edaran ini, sejumlah rumah makan di Kota Padang sudah mulai menerapkan aturan yang ditetapkan, bahkan berbagai rumah makan juga mengambil kesempatan untuk merenovasi tokonya saat tidak beroperasi disiang hari. Berbagai aturan yang diberlakukan ini bertujuan untuk menghimbau masyarakat agar menghindari kegiatan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan umat muslim.
Wartawan : JONI SARTIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB