Berita ❯ Kota Pariaman
EKSEKUSI LAHAN DAN WARUNG DIHADANG TERGUGAT
TVRI Sumatera Barat • Berita Seputar Ibu Kota 18 Maret 2022 JAM 06:00:00 WIB
Eksekusi lahan dan warung yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Pariaman, dikawasan kelurahan Alai Gelombang, Kecamatan Pariaman Tengah ini mendapat perlawanan dari pihak tergugat. Terlihat, pihak tergugat mencoba menghalangi petugas yang akan melakukan eksekusi, bahkan sempat terjadi saling dorong.
Pihak tergugat menilai eksekusi lahan dan warung yang diyakini milik mereka dianggap cacat hokum. Meski dihadang, namun eksekusi tetap dilaksanakan dengan pengawalan ketat Aparat Kepolisian.
Panitera Pengadilan Negeri Pariaman, Nurmaidarlis menybeut perkara yang dieksekusi merupakan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Bahkan proses hukum pada kasus perdata tersebut sudah berlangsung semenjak 2019 dan Inkrah Di Mahkamah Agung sekitar akhir 2021 lalu dan hari ini merupakan jadwal dilakukan eksekusi.
Bahkan sebelum dilakukan eksekusi pihak tergugat sudah dimintah untuk mengosongkan seluruh isi yang ada didalam lahan tersebut, termasuk mengosongkan isi warung, namun diindahkan tergugat, sehingga harus dikosongkan paksa.
Wartawan : ABDUL / SARIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Perkuat Sinergi dan Spiritual, Polda Sumbar Gelar Doa Bersama dan Tabligh Akbar: Hadirkan Ustadz Adi Hidayat
24 Februari 2026 JAM 22:31:49 WIB
Satreskrim Polresta Padang Bekuk Terduga Pencuri Motor di Indarung
24 Februari 2026 JAM 22:30:09 WIB
Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Kuranji Padang, Kerugian Capai Rp100 Juta
24 Februari 2026 JAM 10:02:25 WIB