Berita ❯ Kota Bukittinggi
PEMUSNAHAN BARAN BUKTI NARKOTIKA
TVRI Sumatera Barat • Kesehatan 11 Februari 2022 JAM 06:00:00 WIB
barang bukti dari 33 perkara narkotika dan obat terlarang yang telah berkekuatan hukum/dimusnahkan oleh kejaksaan negeri bukittinggi/sumatera barat//
Barang bukti tersebut seperti, Sabu sebanyak 87.7813 Gram, Ganja 20 Kilogram dan Ekstasi sebanyak 30 Butir. Kemudian sejumlah obat terlarang yang tidak memiliki izin edar. Pemusnahan barang bukti ini seperti di bakar dan disaksikan sejumlah Perwakilan Instansi seperti dari Satres Narkoba Polres Bukittinggi, Kodim 0304 Agam serta dari Pemerintah Kota Bukittinggi dan Pengadilan Tinggi Bukittinggi. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan kasus sejak Agustus tahun 2021 sampai Januari tahun 2022. Kemudian pemusnahan tersebut merupakan komitmen bersama menjadikan Bukittinggi bebas Narkotika. Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Pengki Sumardi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari 33 perkara Narkotika dan Obat Terlarang merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum.
Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Hujan Deras Guyur Agam, Tim SAR Gabungan Evakuasi 17 Warga Terjebak Banjir di Tanjung Raya
02 Januari 2026 JAM 21:27:52 WIB
Hujan Deras Guyur Padang: Jalur Utama Tunggul Hitam Lumpuh, Ratusan Nisan Terendam
02 Januari 2026 JAM 19:09:45 WIB