Berita ❯ Kota Bukittinggi
PEMUSNAHAN BARAN BUKTI NARKOTIKA
TVRI Sumatera Barat • Kesehatan 11 Februari 2022 JAM 06:00:00 WIB
barang bukti dari 33 perkara narkotika dan obat terlarang yang telah berkekuatan hukum/dimusnahkan oleh kejaksaan negeri bukittinggi/sumatera barat//
Barang bukti tersebut seperti, Sabu sebanyak 87.7813 Gram, Ganja 20 Kilogram dan Ekstasi sebanyak 30 Butir. Kemudian sejumlah obat terlarang yang tidak memiliki izin edar. Pemusnahan barang bukti ini seperti di bakar dan disaksikan sejumlah Perwakilan Instansi seperti dari Satres Narkoba Polres Bukittinggi, Kodim 0304 Agam serta dari Pemerintah Kota Bukittinggi dan Pengadilan Tinggi Bukittinggi. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan kasus sejak Agustus tahun 2021 sampai Januari tahun 2022. Kemudian pemusnahan tersebut merupakan komitmen bersama menjadikan Bukittinggi bebas Narkotika. Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Pengki Sumardi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari 33 perkara Narkotika dan Obat Terlarang merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum.
Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

BIM Lakukan Perubahan Flow Drop Off Zone dan Pick Up Zone Kendaraan Roda 4 Mulai 21 Maret 2025
20 Maret 2025 JAM 15:11:55 WIB

Gudang dan Kantor serta 10 Kendaraan di Lubuk Lintah Kota Padang Hangus Dilahap Api
17 Maret 2025 JAM 08:39:41 WIB