Berita ❯ Kota Padang
MELANGGAR PROKES 1 CAFE DITUTUP DAN 1 CAFE DAPAT TEGURAN
TVRI Sumatera Barat • Berita Seputar Ibu Kota 30 Januari 2022 JAM 06:00:00 WIB

Mulai Tahun 2022 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali mengintensifkan penertiban terhadap pelanggar peraturan daerah. Tercatat selama Bulan Januari 2022 ini Satpol PP Padang telah memberikan tindakan tegas terhadap 2 Cafe yang melanggar Perda No. 1 Tahun 2021 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Satu Cafe di Jalan Flamboyan mendapatkan teguran pertama berupa peringatan. Selanjutnya Satu Cafe lagi di Jalan Diponegoro diberikan sanksi penutupan dan tidak lagi diperbolehkan beroperasi. Sanksi Penutupan Permanen ini dikarenakan Pemilik Cafe telah melakukan pelanggaran berulang kali meski telah mendapatkan teguran berulang kali. Selain itu kegiatan di Cafe tersebut juga Melanggar Perda nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Wartawan : NOVIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Serahkan Bantuan Layanan Starlink untuk Kabupaten Solok
12 Desember 2025 JAM 16:24:26 WIB
10 Jenazah Korban Longsor dan Banjir Bandang Agam Dimakamkan Secara Massal di TPU Sungai Jariang
12 Desember 2025 JAM 15:16:55 WIB
Bupati Solok Kunjungi Posko Bencana di Nagari Gantung Ciri, Pastikan Bantuan dan Pelayanan Berjalan Optimal
12 Desember 2025 JAM 15:05:33 WIB