Berita ❯ Kota Padang
DISHUB PADANG GENCAR LAKUKAN RAZIA PARKIR LIAR
TVRI Sumatera Barat • Hukum 30 Januari 2022 JAM 06:00:00 WIB
Petugas Dinas Perhubungan Kota Padang, menemukan sejumlah kendaraan roda empat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padang Timur, tengah parkir di badan jalan. Untuk memberi efek jera, Petugas memberikan surat denda kepada pengendara tersebut yang dapat dibayarkan secara online, sebesar Rp.350.000.00 - Rp.500.000.00. Bagi kendaraan yang ditinggalkan lama oleh pengendaranya, Petugas langsung melakukan Pengembosan keseluruhan ban kendaraannya dan memberikan Stiker Pelanggaran di kaca mobil. Kasi Keselamatan dan Operasi Dishub Padang, Malizar Ade mengatakan. Razia Parkir liar ini akan dilakukan setiap hari di sejumlah jalan utama di Kota Padang seperti Khatib Sulaiman, Perintis Kemerdekaan, Sawahan dan Kawasan Tarandam.
Wartawan : REDO JAYUSMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Truk Rem Blong di Jalan Solok Padang, Hantam Gerobak Warga hingga Terbalik
08 Oktober 2026 JAM 21:36:07 WIB
Truk CPO Terguling di Pesisir Selatan, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup
05 Oktober 2026 JAM 20:48:04 WIB