Berita ❯ Kota Padang
DISHUB PADANG GENCAR LAKUKAN RAZIA PARKIR LIAR
TVRI Sumatera Barat • Hukum 30 Januari 2022 JAM 06:00:00 WIB
Petugas Dinas Perhubungan Kota Padang, menemukan sejumlah kendaraan roda empat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padang Timur, tengah parkir di badan jalan. Untuk memberi efek jera, Petugas memberikan surat denda kepada pengendara tersebut yang dapat dibayarkan secara online, sebesar Rp.350.000.00 - Rp.500.000.00. Bagi kendaraan yang ditinggalkan lama oleh pengendaranya, Petugas langsung melakukan Pengembosan keseluruhan ban kendaraannya dan memberikan Stiker Pelanggaran di kaca mobil. Kasi Keselamatan dan Operasi Dishub Padang, Malizar Ade mengatakan. Razia Parkir liar ini akan dilakukan setiap hari di sejumlah jalan utama di Kota Padang seperti Khatib Sulaiman, Perintis Kemerdekaan, Sawahan dan Kawasan Tarandam.
Wartawan : REDO JAYUSMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 87 Kg Ganja dari Dua Kasus Besar
20 November 2025 JAM 18:17:27 WIB
Polda Sumbar Ungkap 28 Kasus Narkoba, Sita 172 Kg Ganja dan 247 Gram Sabu
19 November 2025 JAM 20:22:16 WIB