Berita ❯ Kota Solok
SATPOL PP KOTA SOLOK BONGKAR LAPAK PEDAGANG YANG MELANGGAR PERDA
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 22 Januari 2022 JAM 06:00:00 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok membongkar lapak pedagang Pasar Raya Kota Solok yang berada di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Lubuk Sikarah. Pembongkaran dilakukan karena para pedagang melanggar perda nomor 5 nomor tahun 2017 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Puluhan Personil Satpol PP serta TNI-POLRI diterjunkan untuk melakukan eksekusi pembongkaran tersbeut. Kasat PP Zulkarnaini mengatakan terdapat tiga lapak pedagang yang dibongkar diantaranya lapak pedagang buah dan dua lapak pedagang kaset VCD/DVD. Sebelum dilakukan pembongkaran pihak pemerintah Kota Solok telah memberi sanksi administrasi dan teguran sebanyak tiga kali kepada para pedagang namun tidak diindahkan
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Operasi Zebra Singgalang 2025 Resmi Dimulai Hari Ini, Senin, 17 November
17 November 2025 JAM 18:48:22 WIB
Baru Bebas dari Tahanan, Seorang Wanita Muda di Padang Kembali Ditangkap karena Kasus Pencurian
16 November 2025 JAM 21:09:51 WIB
1946 Karateka Berlaga di Kejuaraan Karate Open Piala Wali Kota Padang
16 November 2025 JAM 18:17:53 WIB