Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Solok

SATPOL PP KOTA SOLOK BONGKAR LAPAK PEDAGANG YANG MELANGGAR PERDA

TVRI Sumatera BaratSeputar Sumbar 22 Januari 2022 JAM 06:00:00 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok membongkar lapak pedagang Pasar Raya Kota Solok yang berada di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Lubuk Sikarah. Pembongkaran dilakukan karena para pedagang melanggar perda nomor 5 nomor tahun 2017 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Puluhan Personil Satpol PP serta TNI-POLRI diterjunkan untuk melakukan eksekusi pembongkaran tersbeut. Kasat PP Zulkarnaini mengatakan terdapat tiga lapak pedagang yang dibongkar diantaranya lapak pedagang buah dan dua lapak pedagang kaset VCD/DVD. Sebelum dilakukan pembongkaran pihak pemerintah Kota Solok telah memberi sanksi administrasi dan teguran sebanyak tiga kali kepada para pedagang namun tidak diindahkan

Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat