Berita ❯ Kota Solok
SATPOL PP KOTA SOLOK BONGKAR LAPAK PEDAGANG YANG MELANGGAR PERDA
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 22 Januari 2022 JAM 06:00:00 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok membongkar lapak pedagang Pasar Raya Kota Solok yang berada di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Lubuk Sikarah. Pembongkaran dilakukan karena para pedagang melanggar perda nomor 5 nomor tahun 2017 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Puluhan Personil Satpol PP serta TNI-POLRI diterjunkan untuk melakukan eksekusi pembongkaran tersbeut. Kasat PP Zulkarnaini mengatakan terdapat tiga lapak pedagang yang dibongkar diantaranya lapak pedagang buah dan dua lapak pedagang kaset VCD/DVD. Sebelum dilakukan pembongkaran pihak pemerintah Kota Solok telah memberi sanksi administrasi dan teguran sebanyak tiga kali kepada para pedagang namun tidak diindahkan
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Perkuat Sinergi dan Spiritual, Polda Sumbar Gelar Doa Bersama dan Tabligh Akbar: Hadirkan Ustadz Adi Hidayat
24 Februari 2026 JAM 22:31:49 WIB
Satreskrim Polresta Padang Bekuk Terduga Pencuri Motor di Indarung
24 Februari 2026 JAM 22:30:09 WIB
Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Kuranji Padang, Kerugian Capai Rp100 Juta
24 Februari 2026 JAM 10:02:25 WIB