Berita ❯ Kota Sawahlunto
Pengadilan Negeri Putuskan Vonis 3 Oknum yang terlibat Perampokan
Kontributor Daerah • Kriminalitas 27 Oktober 2016 JAM 08:32:51 WIB
.jpg)
Pengadilan negeri Sawahlunto memutuskan hukuman berbeda kepada 3 oknum polisi dan seorang warga sipil yang melakukan tindakan perampokan terhadap nasabah Bank Syariah Mandiri, Mei lalu.
Brigadir Yopi Utama divonis penjara 1 tahun 10 bulan, sementara dua rekannya, Bripka Meky Putra dan Brigadir Richard Ishak serta warga sipil Mario Efrizal divonis masing-masing 1 tahun 8 bulan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara bagi para terdakwa potong masa tahanan.
Hakim ketua, Flowerry Yulidas bersama hakim anggota Lola Oktavia dan Rahmi Afdhila memberatkan 3 oknum polisi karena sebagai polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat dan Mario pernah dihukum dan sudah menikmati hasil kejahatan.
Sementara yang meringankan, ketiga oknum polisi belum pernah dihukum dan sopan selama pesidangan. Terhadap putusan ini JPU menyatakan pikir-pikir dulu dengan keputusan sidang.
Peristiwa perampokan ini terjadi pada Senin, 9 Mei 2016 lalu sekitar Pukul 11.45 di depan Bank Syariah Mandiri, Muaro Kalanban, Kota Sawahlunto, saat korban hendak menyetorkan uang sebanyak 166.855.000 rupiah.
Saat perampokan terdakwa Brigadir Yopi Utama menembakkan senjata api ke udara untuk menakuti korban.
Wartawan : Insan Kamil Dakoga
Editor : prihandonodona
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Dua Warga Dilaporkan Hanyut di Batang Pasaman, Satu Orang Ditemukan Meninggal Dunia
18 Agustus 2025 JAM 17:03:51 WIB

4.188 Narapidana di Sumbar Terima Remisi Khusus HUT Kemerdekaan RI ke-80
18 Agustus 2025 JAM 14:07:23 WIB

Kemenag Sumbar Klarifikasi Video Viral Perobekan Bendera Merah Putih di MAN 1 Padang
16 Agustus 2025 JAM 22:56:16 WIB