Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

PEMPROV SUMBAR HAPUS DENDA PAJAK

TVRI Sumatera BaratEkonomi 10 Juni 2021 JAM 06:37:19 WIB

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan menghapuskan  denda tunggakan kendaraan bermotor  dimasa pandemi Covid-19. Penghapusan denda tunggakan ini digelar dari tanggal 7 hingga 30 Juni 2021 mendatang. Penghapusan sanksi administrasi atau denda tunggakan pajak kendaraan bermotor ini  berdasarkan PERGUB nomor 17 tahun 2021.

Diberikannya penghapusan sanksi ini  bertujuan untuk  meringankan wajib pajak di masa pandemi Covid-19. Kebijkan ini dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat karena wabah Covid-19 telah merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat. Selain itu penghapusan ini juga bertujuan untuk mendorong wajib pajak terutama pemilik kendaraan bermotor untuk membayarkan pajak kendaraannya yang telah jatuh tempo.

Sanksi administratif yang dihapus diantaranya denda yang dikenakan terhadap keterlambatan pendaftaran dan pembayaran termasuk bunga kas. Penghapusan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak sebesar 100% dari jumlah sanksi yang telah ditetapkan dalam surat keterangan pajak daerah.

 

Wartawan : RISNALDI/ ATFRIANDI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat