Berita ❯ Kota Padang
PEMPROV SUMBAR HAPUS DENDA PAJAK
TVRI Sumatera Barat • Ekonomi 10 Juni 2021 JAM 06:37:19 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan menghapuskan denda tunggakan kendaraan bermotor dimasa pandemi Covid-19. Penghapusan denda tunggakan ini digelar dari tanggal 7 hingga 30 Juni 2021 mendatang. Penghapusan sanksi administrasi atau denda tunggakan pajak kendaraan bermotor ini berdasarkan PERGUB nomor 17 tahun 2021.
Diberikannya penghapusan sanksi ini bertujuan untuk meringankan wajib pajak di masa pandemi Covid-19. Kebijkan ini dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat karena wabah Covid-19 telah merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat. Selain itu penghapusan ini juga bertujuan untuk mendorong wajib pajak terutama pemilik kendaraan bermotor untuk membayarkan pajak kendaraannya yang telah jatuh tempo.
Sanksi administratif yang dihapus diantaranya denda yang dikenakan terhadap keterlambatan pendaftaran dan pembayaran termasuk bunga kas. Penghapusan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak sebesar 100% dari jumlah sanksi yang telah ditetapkan dalam surat keterangan pajak daerah.
Wartawan : RISNALDI/ ATFRIANDI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB