Berita ❯ Kota Padang
800 WARGA PADANG LANGGAR PERDA AKB
Kontributor Daerah • Hukum 28 April 2021 JAM 06:15:59 WIB
Dalam 5 hari Razia Yustisi tim gabungan telah menjaring sebanyak 800 warga Kota Padang yang melanggar PERDA AKB. Tim gabungan tni polri serta satpol pp menilai, masyarakat kota Padang masih abai dengan protokol kesehatan covid-19. Warga kota Padang dinilai masih abai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam kurun waktu 5 hari digelarnya Razia Yustisi di sejumlah tempat keramaian di Kota Padang, seperti di jalan, cafe – cafe hingga pasar, petugas menemukan banyaknya warga yang melanggar peraturan daerah adaptasi kebiasaan baru akb, seperti tidak memakan masker. Untuk memberikan efek jera, warga yang ditemukan tidak memakai masker di luar rumah, langsung diamankan petugas dan di bawa ke POLRESTA Padang untuk di data, serta langsung menajalani Rapid Test dan Test Swap.
Kapolresta Padang, Kombespol Imran Amir mengatakan, dalam kurun 5 hari Razia Yustisi di gelar, tim gabungan sudah menjaring 800 orang yang ditemukan tidak memakai masker serta berkerumun di luar rumah. Berdasarkan aturan PERDA AKB, petugas menindak tegas warga yang masih nekad tidak menjaga Prokes Covid-19, mulai dari pendataan, denda 100 ribu hingga ancaman kurangan 3 hari penjara.
Polresta Padang menegaskan, Razia Yustisi akan terus dilakukan hingga mayarakat Kota Padang terbiasa menjalani protokol kesehatan. Upaya ini untuk menekan perkembangan kasus positif Covid-19 di SUMBAR khususnya Kota PADANG.
Wartawan : REDO JAYUSMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
PGSI Sumbar Targetkan Porprov XVI 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Prestasi Gulat
24 Januari 2026 JAM 19:17:55 WIB
Menteri Kebudayaan Resmikan Museum Mohammad Syafe’i: Momentum Revitalisasi Pendidikan Berbasis Karakter
24 Januari 2026 JAM 07:29:35 WIB
Bawa Celurit di Kawasan Pantai Padang, Pemuda 25 Tahun Diringkus Tim Klewang
24 Januari 2026 JAM 07:28:54 WIB