Berita ❯ Kota Padang
800 WARGA PADANG LANGGAR PERDA AKB
Kontributor Daerah • Hukum 28 April 2021 JAM 06:15:59 WIB
Dalam 5 hari Razia Yustisi tim gabungan telah menjaring sebanyak 800 warga Kota Padang yang melanggar PERDA AKB. Tim gabungan tni polri serta satpol pp menilai, masyarakat kota Padang masih abai dengan protokol kesehatan covid-19. Warga kota Padang dinilai masih abai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam kurun waktu 5 hari digelarnya Razia Yustisi di sejumlah tempat keramaian di Kota Padang, seperti di jalan, cafe – cafe hingga pasar, petugas menemukan banyaknya warga yang melanggar peraturan daerah adaptasi kebiasaan baru akb, seperti tidak memakan masker. Untuk memberikan efek jera, warga yang ditemukan tidak memakai masker di luar rumah, langsung diamankan petugas dan di bawa ke POLRESTA Padang untuk di data, serta langsung menajalani Rapid Test dan Test Swap.
Kapolresta Padang, Kombespol Imran Amir mengatakan, dalam kurun 5 hari Razia Yustisi di gelar, tim gabungan sudah menjaring 800 orang yang ditemukan tidak memakai masker serta berkerumun di luar rumah. Berdasarkan aturan PERDA AKB, petugas menindak tegas warga yang masih nekad tidak menjaga Prokes Covid-19, mulai dari pendataan, denda 100 ribu hingga ancaman kurangan 3 hari penjara.
Polresta Padang menegaskan, Razia Yustisi akan terus dilakukan hingga mayarakat Kota Padang terbiasa menjalani protokol kesehatan. Upaya ini untuk menekan perkembangan kasus positif Covid-19 di SUMBAR khususnya Kota PADANG.
Wartawan : REDO JAYUSMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Korban Terakhir Perahu Terbalik di Perairan Pesisir Selatan Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia
11 Desember 2024 JAM 20:42:04 WIB
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
11 Desember 2024 JAM 20:40:00 WIB
Ratusan Karyawan Cocomas Industrial Group di Padang Pariaman Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Penyelesaian Gaji
11 Desember 2024 JAM 20:36:17 WIB