Berita ❯ Kota Padang
BI beri batas penukaran uang kartal hingga bulan November
TVRI Sumatera Barat • Informasi dan Teknologi 15 September 2016 JAM 07:26:17 WIB

Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia pada November 2006 lalu, penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran masih dapat ditukarkan di Bank Indonesia paling lambat hingga tanggal 29 November 2016 nanti. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut adalah uang kartal atau uang kertas dan logam rupiah keluaran Tahun 1992.
Uang kertas terbitan tahun 1992 tersebut yakni uang kertas pecahan Seratus Rupiah, Lima Ratus Rupiah, Seribu Rupiah dan Lima Ribu Rupiah. Sedangkan untuk uang logam yakni pecahan Seratus Rupiah dan Lima Puluh Rupiah. Penukaran uang kartal ini merupakan salah satu upaya Bank Indonesia dalam rangka mengurangi uang lusuh yang beredar ditengah masyarakat.
Sesuai aturannya uang tersebut akan ditukarkan sekali dalam sepuluh tahun sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia terkait penukaran uang tersebut. Bank Indonesia Wilayah Sumatera Barat berharap masyarakat Sumbar segera menukarkan uang kartal terbitan tahun 1992 tersebut ke Bank Indonesia Wilayah Sumatera Barat. Sebab setelah batas penukaran tersebut berakhir maka uang kartal kertas dan logam terbitan tahun 1992 ini tidak dapat lagi dijadikan alat transasksi pembayaran.
Wartawan : Harmalia Cahyani / Joni Sartika
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Kecelakaan Sepeda Motor dengan Truk di Indarung Padang, Dua Orang Meninggal Dunia
03 Oktober 2025 JAM 19:02:25 WIB

Pastikan Pengolahan dan Distribusi Makanan Berjalan Baik, Polres Payakumbuh pantau SPPG Yayasan Kemala Bayangkari
03 Oktober 2025 JAM 17:22:46 WIB

Dugaan Indikasi Eksploitasi Anak, Satpol PP Lakukan Penertiban di Lampu Merah Kawasan Padang Barat
03 Oktober 2025 JAM 16:03:39 WIB