Berita ❯ Kota Bukittinggi
Overstay Selama 3 Tahun WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Agam
Kontributor Daerah • Pemerintahan 20 Agustus 2020 JAM 17:23:58 WIB
Overstay selama Tiga Tahun seorang WNA Asal Malaysia, ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam.
Sebelumnya pihak Imigrasi Agam mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian menelusuri lokasi dan berhasil mengamankan WNA asal Malaysia tersebut di Kota Bukittinggi yang bernama Phon Sai Keong.
Selama tinggal di Indonesia WNA yang bernama sudah menikah dengan Warga Kota Bukittinggi dan sudah memiliki anak. Karena melanggar Keimigrasian WNA tersebut saat sudah dilakukan Penahanan dan dilakukan Penyelidikan.
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Oeray Gufran Maryudha membenarkan bahwa pihanya telah mengamankan seorang WNA asal Malaysia yang sudah Overstay selama tiga Tahun.
Selama di Kota Bukittinggi, WNA asal Malaysia ini bekerja sebagai kuli bangunan untuk menghidupi keluarganya.
Selanjutkanya Imigrasi akan memberikan sanksi ke Imigrasian dan akan Dideportasi.
Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
![](https://www.tvrisumbar.co.id/up/berita/thumb_26072024093131REDO-25JULI-POLRESTA-PADANG-PIDANAKAN-SATU-ORANG-DIDUGA-PELAKU-TAWURAN-BAWA-SAJAM.mp4_snapshot_02.18.034.jpg)
Polresta Padang Pidanakan Satu Dari 18 Dugaan Pelaku Tawuran Yang Di Amankan Polisi Di Jembatan Kuranji.
25 Juli 2024 JAM 06:00:00 WIB
![](https://www.tvrisumbar.co.id/up/berita/thumb_26072024092119ANDIKA-250724-WASPADA-KEBAKARAN.mp4_snapshot_00.18.464.jpg)
Masyarakat Dan Pelaku Usaha Diminta Waspada Potensi Kebakaran Lahan Dan Permukiman
25 Juli 2024 JAM 06:00:00 WIB
![](https://www.tvrisumbar.co.id/up/berita/thumb_26072024091321ANDIKA-250724-DANA-PILKADA-SEKITAR-50-MILIAR-SUDAH-DIGUNAKAN-.mp4_snapshot_01.53.999.jpg)
Pemuda Pasaman Barat Memastikan Dana Untuk Pelaksanaan Pilkada Sudah Bisa Digunakan Sekitar 50 MILIAR Lebih
25 Juli 2024 JAM 06:00:00 WIB