Berita ❯ Kota Bukittinggi
Overstay Selama 3 Tahun WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Agam
Kontributor Daerah • Pemerintahan 20 Agustus 2020 JAM 17:23:58 WIB
Overstay selama Tiga Tahun seorang WNA Asal Malaysia, ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam.
Sebelumnya pihak Imigrasi Agam mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian menelusuri lokasi dan berhasil mengamankan WNA asal Malaysia tersebut di Kota Bukittinggi yang bernama Phon Sai Keong.
Selama tinggal di Indonesia WNA yang bernama sudah menikah dengan Warga Kota Bukittinggi dan sudah memiliki anak. Karena melanggar Keimigrasian WNA tersebut saat sudah dilakukan Penahanan dan dilakukan Penyelidikan.
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Oeray Gufran Maryudha membenarkan bahwa pihanya telah mengamankan seorang WNA asal Malaysia yang sudah Overstay selama tiga Tahun.
Selama di Kota Bukittinggi, WNA asal Malaysia ini bekerja sebagai kuli bangunan untuk menghidupi keluarganya.
Selanjutkanya Imigrasi akan memberikan sanksi ke Imigrasian dan akan Dideportasi.
Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Serahkan Bantuan Layanan Starlink untuk Kabupaten Solok
12 Desember 2025 JAM 16:24:26 WIB
10 Jenazah Korban Longsor dan Banjir Bandang Agam Dimakamkan Secara Massal di TPU Sungai Jariang
12 Desember 2025 JAM 15:16:55 WIB
Bupati Solok Kunjungi Posko Bencana di Nagari Gantung Ciri, Pastikan Bantuan dan Pelayanan Berjalan Optimal
12 Desember 2025 JAM 15:05:33 WIB