Berita ❯ Kota Solok
Pelaku penggelapan dana Ibadah Umroh ditangkap
Kontributor Daerah • Kriminalitas 25 Agustus 2016 JAM 07:14:43 WIB

Satuan Reskrim Polres Solok Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dana setoran Ibadah Umroh. Tersangka merupakan seorang wanita berinisial -LN- 32 tahun beralamat di daerah Aur Kuning Kota Bukittinggi. Ditangkapnya tersangka berawal dari laporan salah seorang jamaah asal Kota Solok yang merasa tertipu oleh –LN-.
Diketahui jumlah korban dari aksi penipuan ini sebanyak 47 orang jamah, diantaranya 44 jamaah asal Solok dan 3 orang jamaah lainya asal Bukit Tinggi. Semua jamaah rata-rata telah menyetorkan uang kepada tersangka senilai 18 juta rupiah dan di taksir kerugian jamaah mencapai 750 juta rupiah. Pengakuan tersangka –LN- kejadian ini karna tersangka dipecat oleh perusahaan yang biasa memberangkatkan jamaah Umroh.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Solok mengatakan sebelum petugas sempat memburu tersangka daerah Ciamis Bogor dan beberapa daerah lainnya di Indonesia. Sementara tersangka berhasil diringkus di daerah Gunung Medan Kabupaten Damasraya di rumah teman karibnya.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Rahmad Natun juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap baik itu tindak pidana penipuan, pencurian dan pemerasan untuk kejahatan penipuan masyarakat mesti waspada dan hati-hati saat melakukan tranksasksi harta atau barang. Selain itu atas tindak kejahatan yang di lakukan maka tersangka -LN- dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Wartawan : Arie Pratama Setiawan
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin, Jemaah Umrah Diminta Selektif
09 Agustus 2026 JAM 16:58:16 WIB
Beraksi di Dua Lokasi, Dua Spesialis Curanmor di Padang Diringkus Tim Klewang
09 Agustus 2026 JAM 16:49:23 WIB
Antisipasi Kejahatan dan Balap Liar, Polres Payakumbuh Amankan 43 Kendaraan
09 Agustus 2026 JAM 10:02:57 WIB