Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Solok

Pelaku penggelapan dana Ibadah Umroh ditangkap

Kontributor DaerahKriminalitas 25 Agustus 2016 JAM 07:14:43 WIB

Satuan Reskrim Polres Solok Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan  dana setoran Ibadah Umroh. Tersangka merupakan seorang wanita berinisial -LN- 32 tahun beralamat di daerah Aur Kuning Kota Bukittinggi. Ditangkapnya tersangka berawal dari laporan salah seorang jamaah asal Kota Solok yang merasa tertipu oleh –LN-.

Diketahui jumlah korban dari aksi penipuan ini sebanyak 47 orang jamah, diantaranya 44 jamaah asal Solok dan 3 orang jamaah lainya asal Bukit Tinggi. Semua jamaah rata-rata telah menyetorkan uang kepada tersangka senilai 18 juta rupiah dan di taksir kerugian jamaah mencapai 750 juta rupiah. Pengakuan tersangka –LN-  kejadian ini  karna tersangka dipecat oleh perusahaan yang biasa memberangkatkan jamaah Umroh.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Solok mengatakan sebelum petugas sempat memburu tersangka daerah Ciamis Bogor dan beberapa daerah lainnya di Indonesia. Sementara  tersangka berhasil diringkus  di daerah Gunung Medan Kabupaten Damasraya  di rumah teman karibnya.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Rahmad Natun juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap baik itu tindak pidana penipuan, pencurian dan pemerasan untuk kejahatan penipuan masyarakat mesti waspada dan hati-hati saat melakukan tranksasksi harta atau barang. Selain itu atas tindak kejahatan yang di lakukan maka tersangka -LN- dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Wartawan : Arie Pratama Setiawan
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat