Berita ❯ Kota Padang
Bandar Narkoba Dibekuk Di Sebuah Hotel Berbintang
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 24 Januari 2020 JAM 06:05:38 WIB
Tim Hyena Polresta Padang menangkap dua pasang remaja di salah satu hotel berbintang di Jalan Prof.Dr.Hamka No 2A Kelurahan Air Tawar Kecamatan Padang Utara Kota Padang. Salah satu dari keempatnya merupakan bandar narkoba jenis sabu yang telah lama menjadi DPO dan sering berpindah pindah hotel.
Tersangka berinisila –S, berhasil dibekuk Tim Heyna bersama tiga temanya di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Prof.Dr.Hamka No 2A Kelurahan Air Tawar Kecamatan Padang Utara Kota Padang, rabu malam. R-S ditangkap bersama satu teman laki lakinya dan dua teman wanita yang tengah asyik pesta narkoba di kamar hotel berbintang, dari tanganya, polisi mengamankan lima belas paket sabu siap edar yang disimpan di bawah bantal tempat tidur kamar tersebut.
Disaksikan pihak keamanan hotel tersebut petugas mengeledah seluruh isi kamarnya, dan menemukan satu buah timbangan digital, yang diduga digunakan tersangka untuk menimbang barang haram tersebut. R-S bersama temanya telah tujuh hari menginap di hotel tersebut, dan menjadikannya sebagai tempat menyimpan dan mengedarkan narkoba di sekitaran wilayah Padang Utara. Hotel tersebut juga dijadikan tempat pesta narkoba oleh tersangka dengan mengajak teman pria dan wanita untuk memakai sabu didalamnya.
Pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang berada di Lapas Klas Dua Pariaman. Selanjutnya R-S beserta ketiga temanya diboyong ke Mapolresta Padang untuk di intergasi dan di proses hukum lebih lanjut. R-S dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 Undang Undang 35 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Wartawan : HERU PRATAMA EDISON
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 87 Kg Ganja dari Dua Kasus Besar
20 November 2025 JAM 18:17:27 WIB
Polda Sumbar Ungkap 28 Kasus Narkoba, Sita 172 Kg Ganja dan 247 Gram Sabu
19 November 2025 JAM 20:22:16 WIB