Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Limapuluh Kota

Dua Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 19 Januari 2020 JAM 06:17:25 WIB

Tim Satres Narkoba Polres 50 Kota membekuk dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kedua orang tersebut dibekuk didua tempat berbeda, dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah paket narkoba siap edar, serta uang yang diduga berasal dari bisnis haram itu. Penangkapan terhadap dua orang tersangka pengedar narkoba di kawasan Mungka dan di kawasan Pangkalan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh para tersangka.

Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keduanya. Penangkapan pertama dilakukan Tim Satres Narkoba terhadap tersangka berinisial AS, warga Jorong Labuah Lintan Nagari Mungka Kab. 50 Kota, dibekuk dipinggir jalan saat menunggu calon pembeli. Karena tidak menduga akan dibekuk, tersangka AS dengan mudah dibekuk. Dari tangan tersangka AS berhasil diamankan 3 paket narkoba siap edar.

Tak hanya membekuk AS, Tim Satres Narkoba juga membekuk tersangka lainnya di kawasan Pangkalan. Meski tidak terkait dalam kasus tersangka AS, namun tersangka BH yang merupakan warga Gunuang Malintang itu juga dibekuk saat menunggu calon pembeli. Dari tangan tersangka BH, polisi juga berhasil mengamankan paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar. Selain barang bukti narkoba, polisi juga berhasil mengamankan alat hisap serta uang yang diduga hasil transaksi narkoba.

Penangkapan terhadap para tersangka merupakan pengungkapan kasus baru yang berhasil dilakukan Satres Narkoba Polres 50 Kota dalam tahun 2020 ini. Sebelumnya pada tahun 2019 lalu, Satres Narkoba Polres 50 Kota mengungkap 38 kasus peredaran gelap narkoba dengan puluhan tersangka.

Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat