Berita ❯ Kota Padang
Bawaslu Padang Optimalkan Fungsi Panwascam
Kontributor Daerah • Politik 12 Januari 2020 JAM 06:33:47 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Padang mengoptimalkan fungsi 33 anggota panwascam yang telah dilantik. Para anggota panwascam diharapkan dapat bekerja secara profesional dan berintegritas. Menjelang pemilihan Gubernur Sumatera Barat periode 2020/2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Padang melantik 33 anggota panwascam.
33 anggota ini, akan menjadi perpanjangan tangan dari Bawaslu Kota Padang dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pelaksanaan pilgub Sumatera Barat. Anggota panwasca yang telah dilantik akan ditempatkan sesuai dengan domisili nya masing-masing sehingga akan mempermudah anggota panwascam dalam melakukan pengawasan karena lebih menguasai daerah tersebut. Anggota panwascam yang telah terpilih ini akan mulai ditugaskan mulai bulan Januari sampai dua bulan pelaksanaan pilkada berakhir pada bulan November 2020.
Untuk menghasilkan anggota panwascam yang profesional dan beritegritas, Bawaslu Kota Padang akan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis secara berkelanjutan kepada panwascam tentang hak dan kewajiban anggota panwascam selama bertugas. Bawaslu Kota Padang berharap kepada seluruh anggota panwascam yang telah terpilih agar dapat bekerja secara maksimal, berintegritas dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai panwascam.
Selain itu juga dihimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar melaporkan bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya selama proses Pilkada berlangsung. Dan diharapkan masyarakat tidak tergoda dengan politik uang yang ditawarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab karena hal tersebut bisa dipidanakan menurut UU pilkada.
Wartawan : IRWAN SANTOSO/ ATVRIAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Dua Pekan Berjalan, Bawaslu Sumbar Cegah 36 Kegiatan Kampanye yang Tidak Kantongi STTP
10 Oktober 2024 JAM 06:43:12 WIB
KPU Padang Tetapkan Batas Dana Kampanye Paslon Rp88,7 Miliar
09 Oktober 2024 JAM 21:08:24 WIB
KPU Padang Tetapkan Batas Dana Kampanye Paslon Rp88,7 Miliar
09 Oktober 2024 JAM 21:08:24 WIB