Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Agam

Kurir Shabu Bawa 185,48 Gram Berhasil Ditangkap

Kontributor DaerahKriminalitas 10 Januari 2020 JAM 06:00:25 WIB

Kurir narkoba membawa shabu seberat 185,48 gram, berhasil ditangkap  tim Satres Narkoba Polres Agam. Pengungkapan kasus ini termasuk terbesar dan tercepat dalam jajaran Polres Agam. Satuan Reskrim Narkoba Polres Agam berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu-shabu di wilayah hukum Kabupaten Agam.

Pelaku berinisial b berusia 37 tahun  di tangkap  di Kelok Satu, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Narkotika ini direncanakan dibawa ke Lubuk basung dan diedarkan ke Pasaman barat dan sebagian wilayah Kabupaten Agam. Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini termasuk terbesar dalam sejarah jajaran Satres Narkoba Polres Agam.

Barang bukti sebanyak 185,48 gram shabu-shabu dan pil ekstasi 100 butir atau berat 31 gram. Pelaku baru saja pulang merantau dari Pekanbaru ke Maninjau 4 bulan lalu. Sementara tinggal dan berdomisili ke Kecamatan Matur. Pelaku telah lama jadi incaran petugas. Dari pengakuan tersangka, sudah dua kali menjadi kurir mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang. Sementara proses penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan untuk  mengejar pemilik dan pengedar besar barang haram tersebut. Narkoba sudah banyak merusak generasi muda, dan harus diberantas hingga ke akar-akarnya sehingga diharapkan  dukungan seluruh pihak dan masyarakat.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas bila melihat dan mencurigai adanya pelaku narkoba di lingkungan tempat tinggal. Sehingga pemberantasan narkoba yang merusak gengerasi ini  segera dapat ditekan aparat kepolisian. Sementara itu tersangka kurir narkoba ini akan dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Wartawan : RUDI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat