Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

Satnarkoba Tangkap Dua Pengedar Bersama 2Kg Ganja

Kontributor DaerahHukum 09 Januari 2020 JAM 06:38:02 WIB

Anggota Opsnal Reserse Narkoba, Polres Pasaman Barat berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar ganja, bersama dua paket besar ganja kering, di Jorong Saroha Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang. Rencananya ganja tersebut akan dijual dalam paket kecil di sekitar nagari ujung gading. Anggota Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, berhasil mengamankan dua paket besar narkoba, jenis ganja yang dibungkus menggunakan plastik di rumah Erman, seorang pengedar narkoba, sekitar Jorong Saroha, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Pasaman.

Saat ditangkap, salah satu tersangka berinisial MD, warga Koto Sawah sedang asik membersihkan ganja, dan akan dipaket dalam jumlah kecil, sebelum diedarkan dan dijual kepada sejumlah pembeli yang notabene warga sekitar. Kasatnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Alexy Aebdillah mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, yang resah akan transaksi narkoba. Saat ditangkap petugas berhasil mengamankan satu paket besar ganja kering, satu tumpukan ganja kering, sepuluh paket kecil ganja siap edar, satu tumpukan ranting ganja, satu unit handphone dan uang sekitar dua juta seratus ribu rupiah.

Tersangka mengaku, mendapatkan ganja tersebut dari rekannya di Provinsi Sumatera Utara, dan akan diedarkan di Pasaman Barat. Bahkan dalam satu minggu tersangka mengaku bisa mengedarkan sekitar dua kilogram ganja kering, dalam peket kecil kepada konsumen.

Petugas menilai tersangka cukup licin dalam menjalankan aksinya. Bahkan tempat tinggal tersangka diduga sering dijadikan lokasi pesta narkoba. Bahkan mereka mengaku, sebagian pembelinya masih berusia pelajar yang putus sekolah. Akibat perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyelidikan. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman sekitar empat tahun hingga dua puluh tahun kurungan penjara.

 

Wartawan : ANDIKA / ANDIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat