Berita ❯ Kota Padang
Seorang Perampok Diamuk Masa
Kontributor Daerah • Kriminalitas 04 Januari 2020 JAM 06:04:32 WIB
Terdesak kebutuhan ekonomi membayar uang kontrakan rumah, seorang residivis kasus pencurian nekat merampok sebuah toko emas di Kawasan Pasar Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Namun tersangka kepergok pemilik toko dan langsung di hajar masa hingga babak belur dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh pihak kepolisian.
Seorang resedivis kasus pencurian yang baru saja bebas dari Lapas Muara Padang 4 bulan yang lalu ini terpaksa dievakuasi oleh petugas kepolisian dari Polsek Nanggalo, dari dalam sebuah toko emas di Pasar Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang usai diamuk massa karena melakukan upaya perampokan dengan sebilah golok. Tersangka yang berinisial b-s ini langsung diamankan oleh petugas dari amukan massa dengan mobil patroli ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar karena mengalami luka serius dan patah tulang dibagian kaki akibat dikeroyok massa.
Tersangka sebelumnya nekad melakukan aksi perampokan disebuah toko emas dikawasan Pasar Siteba kota padang pada siang bolong dengan membawa sebuah golok yang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Setelah toko emas tersebut sepi pengunjung, tersangka melancarkan aksinya dengan membacok pemilik toko emas dan berusaha menggondol emas serta perhiasan yang ada di dalam toko.
Namun aksinya tersebut digagalkan oleh puluhan massa setelah mendengar teriakan sang pemilik toko. Tersangka akhirnya babak belur dikeroyok massa hingga dievakuasi oleh petugas kepolisian dari Polsek Nanggalo.Dari tersangka, petugas mengamankan sebual golok berkarat yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.
Wartawan : HERU PRATAMA EDISON
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Buntut Keluhan Air Bersih, DPRD Padang Minta Inspektorat Audit Perumda Air Minum
25 Januari 2026 JAM 09:14:47 WIB
Wakapolda Sumbar Resmikan Huntara bagi Korban Bencana di Padang Pariaman
25 Januari 2026 JAM 09:12:15 WIB
Pemprov Sumbar Resmikan Silek Tradisi Minangkabau sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SMA/SMK/SLB
25 Januari 2026 JAM 09:11:05 WIB