Berita ❯ Kabupaten Limapuluh Kota
Sopir Edarkan Narkoba
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 26 Oktober 2019 JAM 06:55:17 WIB

Nekad menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu,seorang sopir di Kabupaten Limapuluh Kota dibekuk tim OPSNAL Satresnarkoba saat menunggu calon pembeli.
Selain tersangka,polisi juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu serta ratusan bungkus plastik yang diduga digunakan tersangka untuk membungkus narkoba. Tersangka H (43) seorang sopir,hanya bisa pasrah menjalani pemeriksaan di mapolres Payakumbuh.
Ia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus narkoba yang menjerat dirinya. Dari penyelidikan yang dilakukan tim OPSNAL Satresnarkoba,tersangka H yang juga pemakai narkoba itu diduga sebagai pengedar. Bahkan setiap harinya selalu ada yang datang untuk membeli narkoba kepada bapak tiga anak ini. Tersangka diangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di perbatasan Taeh dengan mungka. Polisi yang telah mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba ini segera menyebar anggota.Hingga tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Selain tersangka dan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu siap pakai,polisi juga berhasil mengamankan 2 pak kantong plastik yang berisi ratusan plastik kecil yang diduga digunakan tersangka untuk membungkus narkoba. Kepada polisi,tersangka mengaku semula ia hanya sebagai pemakai narkoba,namun belakangan karena banyaknya yang meminta akhirnya ikut mengedarkan narkoba. Tersangka mengaku dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kebun yang tak jauh dari rumahnya di kawasan Ketinggian Dangung-danguan. Hingga kini,tersangka yang pernah terlibat kasus kepemilikian senjata api illegal itu masih ditahan di mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Bocah 10 Tahun yang Hanyut di Pantai Buayo Putiah Pessel Ditemukan Meninggal Dunia
12 Mei 2026 JAM 17:27:42 WIB
Polairud Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 2.000 Ikan Hias Asal Mentawai
12 Mei 2026 JAM 06:18:03 WIB
Abaikan Surat Peringatan, Bangunan Liar di Jalan Khatib Sulaiman Padang Dibongkar Paksa
11 Mei 2026 JAM 17:40:58 WIB